Menhub Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kecelakaan Angkot Rombongan Guru dan Truk Bermuatan Pasir di Purworejo

  • Oleh : Naomy

Rabu, 07/Mei/2025 17:36 WIB
Menhub Dudy Purwagandhi (dok) Menhub Dudy Purwagandhi (dok)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kecelakaan Dump Truk bermuatan pasir yang menabrak angkutan kota (angkot) dan rumah di perbatasan Purworejo-Magelang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terjadi Rabu (7/5/25).

Pada peristiwa ini, data sementara terdapat 11 korban meninggal dunia dan sebanyak enam orang lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP.

Baca Juga:
Menhub: Pemerintah Jaga Ekosistem Transportasi Online yang Telah Terbangun

"Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi rombongan guru," tutur Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan belasungkawa.

Seeprti diketahui, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB dengan kronologi truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang dan setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya. 

Baca Juga:
Menhub Tak Larang Pengemudi Ojol Aksi Unjuk Rasa Besok

Menurutnya, hasil pengecekan pada Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki  Kementerian Perhubungan.

"Saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut," ungkapmya.

Baca Juga:
Ditanya Menhub Terkait Besaran Ambil Komisi Mitra Ojol, Aplikator Kompak Jawab Tak Lebih dari 20%

Menhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL). 

"Bila terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan," ujar Menhub.

Kemenhub juga mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menertibkan hal ini agar kecelakaan kendaraan yang melibatka  angkutan barang tidak terulang kembali. (omy)