Ingat! Hari Ini Kendaraan Bermotor Dilarang Lewat Kota Tua
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas di Kawasan Kota Tua, Jakarta. Mulai hari ini, Senin (8/2/2021), kendaraan bermotor dilarang melintas di Kota Tua.