Ingat! Hari Ini Kendaraan Bermotor Dilarang Lewat Kota Tua

  • Oleh : Bondan

Senin, 08/Feb/2021 10:36 WIB
Kota Tua, Jakarta. Foto: Okezone.com Kota Tua, Jakarta. Foto: Okezone.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas di Kawasan Kota Tua, Jakarta. Mulai hari ini, Senin (8/2/2021), kendaraan bermotor dilarang melintas di Kota Tua.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di dalam akun Instagramnya mengingatkan, dilarangnya kendaraan bermotor melintas di Kota Rua, Jakarta karena penerepan kebijakan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi.

Baca Juga:
Skema Pembangunan Tol Berkeadilan Ala Anies, Warga Harus Diberi Saham hingga Dapat Biaya Operasional Tol

"Penataan lalu lintas (lalin) dari kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi, yang akan kembali diterapkan di Kawasan Kota Tua pada, 8 Februari 2021," tulis Anies lewat akun Instagramnya.

Anies menambahkan, area ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan. Adapun penerapannya berlaku 24 Jam.

Baca Juga:
Ramai Pengunjung CFD Berebut Foto dengan Anies, TransJ Tersendat

"Bagi para pengguna jalan, lakukan penyesuaian pengaturan lalin yang telah ditetapkan, ya. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, dan utamakan keselamatan di jalan," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penerapan itu dilakukan selama 24 jam bagi semua kendaraan.

Baca Juga:
Momen Anies Naik Sepeda ke Balai Kota di Hari Terakhir Menjabat Gubernur DKI

"Ini untuk menunjang kegiatan LEZ, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitaran Kota Tua," kata dia.

Bagi para pegawai yang berkantor di Kota Tua bisa memanfaatkan angkutan ramah lingkungan yang disediakan.

"Kepada para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda," katanya.

Bagi pengunjung disediakan area parkir yakni di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan. (Inews.id)