Sementara proses PKPU berlangsung, Garuda juga turut menyambut pemulihan industri penerbangan secara bertahap di tengah pandemi Covid-19.
Kesempatan bagi kreditur PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk mengajukan tagihan kepada Tim Pengurus Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) Garuda telah berakhir kemarin sore, Rabu (5/1/2022).
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus kembali menghadapi urusan hukum karena terkena perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini, permohonan PKPU maskapai pelat merah itu dilayangkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.