Oleh : Redaksi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kesempatan bagi kreditur PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk mengajukan tagihan kepada Tim Pengurus Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) Garuda telah berakhir kemarin sore, Rabu (5/1/2022).
Hingga batas akhir pengajuan tagihan kemarin, sejumlah kreditur telah mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus PKPU Garuda.
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Martin Patrick Nagel mengatakan, terdapat berbagai macam kreditur yang telah mendaftarkan tagihan ke Pengurus PKPU Garuda. Mereka antara lain perusahaan BUMN, vendor, bank swasta, bank BUMN, dan banyak lessor. (dn/sumber: kontan.co.id)