JAKARTA (Beritatrans.com) - Pemerintah kembali mengubah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 2 menjadi level 1.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan selama dua pekan uji coba penerapan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh industri esensial, sebelum diterapkannya bekerja di pabrik atau kantor (WFO) 100 persen.
Selain pusat perbelanjaan atau mal, pemerintah juga akan melakukan uji coba Protokol Kesehatan untuk Perusahaan-perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang ditentukan oleh oleh Kementerian Perindustrian.