PPKM Diperpanjang, Ada Perusahaan Sudah Boleh 100% WFO!

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 17/Agu/2021 12:31 WIB
Ilustrasi penumpang di Stasiun Bekasi Timur. Foto: BeritaTrans.com. Ilustrasi penumpang di Stasiun Bekasi Timur. Foto: BeritaTrans.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Selain pusat perbelanjaan atau mal, pemerintah juga akan melakukan uji coba Protokol Kesehatan untuk Perusahaan-perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang ditentukan oleh oleh Kementerian Perindustrian. Artinya perusahaan yang sebelumnya work from home (WFH) sebagian 50%, kini bisa 100% work from Office (WFO) dengan syarat ketat.

"Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang. Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100% (WFO) dengan penerapan minimal 2 shift. Para perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik," kata Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (16/8).

Baca Juga:
Pemkot Bekasi Cabut Masa PPKM di Pasar Baru, Plt Wali Kota: Tingkat Penyebaran Semakin Kecil dan Sarana Prasarana Kesehatan Semakin Baik

Hal ini bagian dari kebijakan terbaru perpanjangan PPKM sampai 23 Agustus 2021. Pemerintah juga melakukan pelonggaran kegiatan pada usaha mal.

Selama ini industri yang berbasis ekspor masuk dalam sektor esensial yang sebagian boleh work from home (WFH), sebagian lagi work from Office (WFO).

Baca Juga:
Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM: Pencabutan Ini Sudah Dikaji Lebih dari 10 Bulan

Adapun bidang yang menjadi sektor esensial sebagai berikut :

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Baca Juga:
Jokowi Bakal Nyatakan Sebentar Lagi Pandemi Berakhir

b. Pasar modal.

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

d. Perhotelan non penanganan karantina.

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf. (dn/sumber: CNBCIndonesia.com)