Siap-siap Kendaraan di DKI Kena Denda Rp500 Ribu jika Tak Uji Emisi

  • Oleh : Bondan

Minggu, 03/Janu/2021 13:39 WIB
Ilustrasi kendaraan di jalanan di DKi Jakarta. Foto: Ist Ilustrasi kendaraan di jalanan di DKi Jakarta. Foto: Ist

JAKARTA (BeritaTrans.com) - DKI Jakarta baru saja meluncurkan aturan untuk seluruh kendaraan diharuskan melakukan uji emisi gas buang. Jika tidak, siap-siap bayar parkir dengan harga selangit alias tarif tertingginya dan juga denda maksimal Rp 500 ribu.

Pengumuman tersebut dilakukan oleh akun resmi Humas Provinsi DKI Jakarta, @dkijakarta. Pihak Pemprov menyebutkan jika uji emisi harus dilakukan untuk kendaraan sepeda motor dan mobil yang berusia lebih dari tiga tahun.

Baca Juga:
Musyawarah DPD Organda DKI Jakarta, Minta Pemprov Segera Selamatkan Industri Transportasi

"Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota. Tapi, perlu partisipasi seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Jakarta. Buatmu pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia tiga tahun, wajib melakukan uji emisi gas buang," tulis akun @dkijakarta, dikutip Sabtu (2/1/2021).

Akun itu juga menyertakan jadwal uji emisi gratis di Jakarta selama bulan Januari. Misalnya tanggal 6 Januari di Jalan Pemuda, Jakarta Timur lalu pekan depannya di depan Gedung CNI Jakarta Barat.

Baca Juga:
26 Bus Listrik Resmi Mengaspal, Diluncurkan Dishub Provinsi DKI Jakarta, TransJakarta dan DAMRI

Sementara di Waduk Pluit, Jakarta Utara akan mengadakan uji emisi gas buang pada 18 Januari 2020 serta tanggal 21 Januari di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Pihak Humas Pemprov DKI Jakarta menambahkan jika uji emisi bisa dilakukan di tempat lain yang terdaftar.

"Seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi, ya!" tambah pihak Humas Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga:
BPTJ: 9 Terminal di Jabodetabek Siap Layani Angkutan Nataru

Unggahan itu juga mengingatkan mereka yang tidak melakukan atau tak lulus uji emisi gas buang, bersiap akan mendapat ganjarannya. Sesuai dengan Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, mereka harus siap membayar tarif tertinggi dan ditilang.

Selain itu juga disebutkan penegakan hukum di jalan Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286. Mereka yang melanggar akan diancam denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan mobil maksimal Rp500 ribu. (CNBCIndonesia).