Kemenhub: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Laik Sebelum Terbang

  • Oleh : Naomy

Senin, 11/Janu/2021 20:48 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi Menhub Budi Karya Sumadi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan memastikan Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. 

Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

Baca Juga:
Super Air Jet Maskapai Pertama Terbang dari Bandara Dhoho Kediri

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya  Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Senin (11/1/2021).

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan  untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Baca Juga:
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan Aviasi Internasional APANPIRG

"Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020," urai Dirjen Novie.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight dan 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Penerbangan Reguler Domestik dan Internasional di Bali Tetap Lancar

Kemenhub telah menindaklanjuti  Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkapnya.

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara. (omy)