Penumpang Perokok yang Semakin Terkucil di Bus AKAP

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 20/Janu/2021 07:36 WIB
Ruang merokok di Bus. Ruang merokok di Bus.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Bus adalah satu-satunya moda transportasi darat yang masih memfasilitasi ruang merokok atau smoking room di kabin. Walaupun masih toleransi, penumpang perokok pada bus antarkota antarpropinsi (AKAP) semakin terkucil.

Biasanya, pada bus yang sudah full AC, beberapa PO masih menyediakan satu ruang khusus bagi para perokok.

Baca Juga:
Terminal Kepuhsari Jombang Hanya Berangkatkan Sedikit Bus saat Libur Panjang

Biasanya, smoking room ini ada di bagian belakang bus. Ada sekat pemisah antara smoking room dengan kabin penumpang yang memakai pendingin ruangan. Dengan adanya sekat ini, asap rokok tidak mengganggu penumpang lain.

Baca Juga:
Lika-Liku Perjalanan Bus ALS Bekasi ke Medan, Lalui Lintas Tengah Sumatra Berhari-Hari

Namun saat ini, smoking room yang ada di bus mulai dibuat lebih kecil daripada sebelumnya. Jika dahulu masih disediakan kursi, sekarang ada smoking room yang hanya bisa digunakan sambil berdiri.

Design Development karoseri New Armada Deddy Hermawan mengatakan, memang benar adanya, tren smoking room yang ada di bus semakin mengecil ukurannya.

Baca Juga:
Sopir Jaklingko dan Pengurus Bus AKAP Cekcok di Terminal Lebak Bulus, Begini Kronologinya

“Kayaknya tren hidup sehat sudah mulai menjadi kebutuhan. Menjadikan gaya hidup tidak merokok itu keren dan mungkin jadi panutan,” ucap Deddy seperti yang dikutip BeritaTranscom dari Kompascom, Senin (18/1/2021).

Selain itu, smoking room yang semakin mengecil ini biasanya digabung dengan toilet. Jadi saat dibuat sekat pemisah, ada pintu lagi untuk masuk ke toiletnya. Lalu ruang kecil yang ada diantara toilet dan sekat itulah yang menjadi smoking room.

Selain itu, mulai berkurang fasilitas smoking room di bus ini juga mengikuti Undang-undang larangan merokok di ruang umum. Merujuk pada UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 Tentang Kesehatan, yang berisi:

(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.(fhm/sumber:kompascom)