Selain 20 Unit Kapal, Kejagung Sita Mobil Ferrari Tersangka Asabri Heru Hidayat

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 13/Feb/2021 06:12 WIB
Foto:istimewa/kompas.com Foto:istimewa/kompas.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

Penyidik turut mengamankan STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan mobil tersebut.

Baca Juga:
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Arus Balik Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok

"Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka HH, yaitu satu unit mobil tipe F12 Berlinetta Nopol B-15-TRM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Sementara itu, sebelumnya dikatakan Direktur Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa Kejagung sudah menyita aset Heru Hidayat berupa 20 unit kapal.

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Voyage Kedua Jakarta- Semarang

Leonard mengatakan, salah satu di antara 20 unit kapal tersebut merupakan kapal pengangkut gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.

Kemudian, ada 9 unit kapal barge/tongkang dan 10 kapal jenis tug boat. Namun, untuk 19 kapal itu disita dalam bentuk dokumen kepemilikan.

Baca Juga:
Rute Kapal Baru Buleleng-Raas Dibuka untuk Antisipasi Lonjakan Pemudik dari Bali saat Lebaran

"Dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal barge/tongkang dan sepuluh kapal tug boat," ujar Leonard.

Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Dua di antaranya adalah Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Ada pula LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada 2012 sampai 2019 sepenuhnya dikendalikan oleh Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP.

"Pada 2012 sampai 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kadiv Investasi Asabri bersama-sama bersepakat dengan HH, BTS, dan LP untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP," ujar Leonard.

Leonard mengatakan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri.

Sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.(amt/sumber:kompas.com)