Ini Dia 17 Bus Pariwisata yang Disita Kejagung

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 04/Mar/2021 08:49 WIB
Ilustrasi bus Ilustrasi bus

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam dugaan korupsi di PT ASABRI senilai Rp 23 triliun. 

Penyitaan ini dilakukan untuk tersangka Letjen (Purn) Sonny Widjaja yang merupakan mantan Direktur Utama PT ASABRI.  Adapun obyek dalam penyitaan kali ini adalah 17 unit BUS Antar Kota Antar Provinsi. 

Baca Juga:
Ramp Check 118 Bus Pariwisata, Ditjen Hubdat: Hanya 36% Penuhi Persyaratan

"Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Rabu (3/3/2021). 

"Penyitaan asset-aset para Tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri," tambah Leonard. 

Baca Juga:
Bus Rombongan Sekolah di Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, Satu Guru Meninggal

Berikut ini rinciannya : 

1. 1 Unit Bus Merek Mitshubishi warna kuning kombinasi, Nomor Polisi AD 1628 BD ;
2. 1 Unit Bus Merek Hino warna Orange Kombinasi, Nomor Polisi AD 1446 CD ;
3. 1 Unit Bus Merek Mitshubishi warna kuning Kombinasi, Nomor Polisi AD 1629 BD ;
4. 1  Unit Bus Merek Hino Warna Putih Kombinasi, Nomor Polisi AD 1737 BD ;
5. 1 Unit Bus Merek Hino Warna Kuning Kombinasi, Nomor Polisi AD 1736 BD ;
6. 1 Unit Bus Merek Hino Warna Kuning Kombinasi, Nomor Polisi AD 1401 CD ;
7. 1 Unit Bus Merek Mercedes Benz Warna Biru Kombinasi, Nomor Polisi Lama AD 1699 BD (Nomor Polisi Baru AD 7020 OD) ;
8. 1 Unit Bus Merek Hino Warna Abu Abu Silver, Nomor Polisi Lama AD 1681 BD (Nomor Polisi Baru AD 7029 OD) ;
9. 1 Unit Bus Merek Hino Warna Oranye, Nomor Polisi Lama AD 1682 BD (Nomor Polisi Baru AD 7030 OD) ;
10. 1 Unit Bus Merek Hino Warna Hijau Kombinasi, Nomor Polisi Lama AD 1649 BD (Nomor Polisi Baru AD 7027 OD)
11. 1 Unit Bus Merek Hino Warna Biru Kombinasi, Nomor Polisi AD 1409 CD
12. 1 unit Bus, Merk Hino Warna Biru Kombinasi dengan Nomor Polisi AD 1401 DD
13. 1 unit Bus, Merk Hino Warna Ungu Kombinasi, Nomor Polisi AD 1402 CD
14. 1 unit Bus, Merk Mercedes Benz warna Coklat Kombinasi, Nomor Polisi AD 1697 BD
15. 1 unit Bus, Merk Mercedes Benz warna Hitam Kombinasi, Nomor Polisi lama AD 1698 BD (Nomor Polisi Baru AD 7023 OD)
16. 1 unit Bus, Merk Hino warna Ungu Kombinasi, Nomor Polisi lama AD 1650 BD (Nomor Polisi Baru AD 7028 OD)
17. 1 unit Bus, Merk Hino warna Hijau Kombinasi, Nomor Polisi lama AD 1447 CD (Nomor Polisi Baru AD 1447 CD) 

Baca Juga:
Kejagung Sita US$ 345.700 dari Perkara Kasus Tol Japek II MBZ

Sebelumnya, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin membeberkan kasus korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero) merupakan kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia. Nilai kerugian korupsi Asabri ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun, lebih tinggi dari kerugian Jiwasraya. 

"Minta doanya, kasus Asabri ini kasus korupsi terbesar di Indonesia Rp 23,7 triliun, insya Allah beres, jadi saya tidak main-main di sini, dengan segala risiko saya harus tuntaskan," kata S.T Burhanuddin, dalam wawancara di podcast bersama Deddy Corbuzier, dikutip Kamis (18/2/2020). 

Sejauh ini, menurut Sanitiar, kasus korupsi yang cukup besar dan ternyata melibatkan orang-orang yang sama di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seperti misalnya, Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Asabri. 

Namun, ia berharap, dana nasabah milik para anggota TNI-Polri ini tak akan hilang. Kejaksaan terus gencar melakukan penelurusan aset milik para tersangka lainnya. 

"Kalau kemarin [di kasus] Asuransi Jiwasraya [uang nasabah] bisa kembali, tapi ini kan ada yang pelakunya sama. Artinya sudah disita, kita akan lakukan aset tracing, insya Allah masih bisa," tutur Sanitiar.(fh/sumber:CNBCIndonesia)