Kejagung Temukan 36 Lukisan Berlapis Emas dari Tersangka Kasus Korupsi Asabri: Kerugian Negara Rp23 Triliun

  • Oleh : Dirham

Jum'at, 05/Mar/2021 10:52 WIB
Lukisan berlapis emas. Lukisan berlapis emas.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah melakukan pengeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka Jimmy Sutopo (JS) selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation  dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.

"Beberapa tempat yang sempat dilakukan penggeledahan dalam perkara atas nama Tersangka JS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Kasus Korupsi Tol Japek II MBZ, Kejagung Tetapkan Direktur Bukaka Tersangka

Leonard menjelaskan penggeledahan dilakukan guna menemukan barang bukti terkait dalam perkara korupsi Asabri yang yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.

Adapun tempat-tempat yang telah digeledah yakni, pertama Save Deposit Box (SDB) atas nama: Christopher Pandu Winata dengan Nomor SDB : B808, yang berada di Kantor PT. Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur yang terletak di Jl.Jend. Gatot Subroto Kav.1-3 Jakarta.

Baca Juga:
Seru! Gentak Ikan Mas Babon di HUT Ke-77 RI, Forwaka Gelar Lomba Mancing Antarwartawan

Kemudian kedua, Penggeledahan tempat di Apartement Raffles Residences Lt.36 D, d/a. Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Ketiga Penggeledahan tempat di Gandaria 8 Office Tower Lt. 9, Kota Jakarta Selatan.

Lokasi keempat, Penggeledahan tempat di PT. Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912, yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jend. Sudirman Kav.75, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Kasus Korupsi Pesawat Garuda Naik ke Tahap Penyidikan di Kejagung

"Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset apartemen raffles dilantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pridicate crime Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka JS," sebutnya.

Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga didalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut.

Selain itu, Jampidsus sempat pula melakukan penggeledahan di Apartemen Ambassador Residences Lt. 6 H d/a. Jl. Denpasar Raya Kav.5, Rt.16 Rw. 4, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam perkara atas nama Tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).

Tetapkan 9 Tersangka

Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. (ds/sumber sumber Merdeka.com/Liputan6.com)