Cegah Covid-19, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Perketat Aturan Prokes, Rapid Tes Gratis & Operasi Yustisi

  • Oleh : Ahmad

Rabu, 17/Mar/2021 14:47 WIB
Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu (foto:humas:kep seribu) Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu (foto:humas:kep seribu)

JAKARTA - Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu memperketat aturan protokol kesehatan, merapid tes gratis semua pendatang dan melakukan operasi yustisi Covid-19 gabungan Tiga Pilar.

"Iya, kita ketatkan aturan protokol kesehatan kepada warga dan wisatawan, kita lakukan rapid tes gratis kepada semua pendatang yang baru tiba di dermaga-dermaga kedatangan di 4 pulau pemukiman yang ada di Kepulauan Seribu Selatan dan setiap hari kita adakan operasi yustisi gabungan terkait masker," terang AKP Agung Ardiansyah selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu, Rabu (17/03/2021).

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Lancang Sambangi Warga, Ingatkan Bahaya Judi Online

Agung menambahkan, pihaknya meminta pendatang yang barus tiba di Dermaga-Dermaga Kedatangan untuk menunjukkan surat keterangan non reaktif Covid-19, bila tidak bisa menunjukkan langsung dilakukan rapid tes gratis di tempat.

Baca Juga:
Jaga Wilayah Tetap Aman, Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Laut Malam

Bila setelah di rapid tes hasilnya non reaktif maka dipersilahkan melanjutkan keperluannya, namun bila hasilnya reaktif maka pihaknya berkoordinasi dengan Sudin Kesehatan Kabupaten untuk dilakukan Swab PCR.

Baca Juga:
Polisi Bantu Penumpang Turun dari Kapal, Pastikan Keamanan di Dermaga Pulau Untung Jawa

"Selain melakukan rapid tes gratis ke semua pendatang, kita juga melakukan kegiatan pembagian masker medis gratis dan melakukan kegiatan operasi yustisi gabungan untuk mendisiplinkan warga dalam menggunakan masker.

Hal ini semua dilakukan dalam rangka mencegah dan menekan angka kasus Covid-19 Khusus nya di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan," ujar Agung.(ahmad/Humas Res Kep Seribu)