Memasuki masa libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Isa Almasih, PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap melayani masyarakat dengan baik serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022.
Pada pemberlakuan PPKM Level 2 saat ini, KAI Commuter tetap memberlakukan pembatasan pengguna KRL baik di wilayah Jabodetabek maupun KRL Yogya-Solo sebanyak 60% dari kapasitas pengguna. Pembatasan dilakukan dengan mengatur jumlah pengguna yang dapat naik ke kereta.
Bertepatan dengan hari libur nasional yaitu peringatan Isra Miraj pada Senin (28/2/2022) atau memasuki libur panjang, KAI Commuter tetap melayani penumpang secara normal dengan protokol kesehatan ketat sebagaimana yang berlaku saat ini.
Selama tahun 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani 23.022.715 pelanggan. Dipastikan seluruh pelanggan kereta api tersebut telah melaksanakan protokol kesehatan sesuai aturan yang ditetapkan pada masa pandemi Covid-19.
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan mendisiplinkan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, Polsek Kepulauan Seribu Selatan terus melakukan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar di empat pulau pemukiman di wilayah Kepulauan Seribu Selatan. Sabtu (31/7).
Salah satunya program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) yang tahun ini jumlahnya sebesar Rp60 miliar. Selain itu, Kemenparekraf juga tengah menggodok Dana Hibah Pariwisata jilid II di 2021 sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional di Kemenparekraf.