Puluhan Kardus Miras Ilegal Diamankan Lanal Melonguane dari Kapal Penumpang

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 02/Mei/2021 04:17 WIB
Foto:istimewa/iNews.id Foto:istimewa/iNews.id

MANADO (BeritaTrans.com) - Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII melalui Lanal Melonguane mengamankan puluhan kardus minuman keras (miras) ilegal dari dua kapal penumpang yang berlayar dari Pelabuhan Manado tujuan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sabtu (1/5/2021). Seluruhnya miras jenis Cap Tikus.

Menurut keterangan Lanal Melonguane, miras jenis Cap Tikus tersebut berhasil diamankan setelah menerima informasi intelijen dari Tim Intel Lantamal VIII tentang adanya pengiriman Cap Tikus. Miras itu dibawa penumpang kapal KM Barcelona III dan KM Holly Marry dari Pelabuhan Manado tujuan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim SFQR Lanal Melonguane menggunakan sea rider dengan personel gabungan intelijen, Patroli Keamanan Laut (Parkamla), Polisi Militer dan kesehatan segera melakukan penyekatan terhadap dua kapal tersebut. Penyekatan pertama dilakukan terhadap KM Barcelona III di Perairan Lirung. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, personel TNI AL menemukan sekitar 17 kardus minuman Cap Tikus yang sudah dikemas dalam kardus botol air mineral. 

Sementara itu pemeriksaan kedua dilakukan di Perairan Melonguane terhadap KM Holly Marry. Personel TNI AL kembali menemukan lima kardus minuman Cap Tikus yang sudah di kemas dalam kardus botol air mineral.

Tim SFQR Lanal Melonguane yang curiga kembali memeriksa ketika kapal bersandar di Pelabuhan Beo. Dari hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan Posal Talaud, kembali ditemukan tiga kardus Cap Tikus dalam kemasan yang sama.

Selanjutnya barang bukti miras jenis Cap Tikus berjumlah 25 kardus atau sekitar 600 liter yang ditemukan di atas kedua kapal tersebut diamankan di Lanal Melonguane untuk proses lanjutan.

Terkait kejadian tersebut, Komandan Lantamal (Danlantamal) VIII Brigjen TNI (Mar) I Wayan Ariwijaya meyampaikan bahwa TNI AL akan menindak tegas terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan di dan atau lewat laut.

"Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman terhadap semua masyarakat pengguna laut," ujar Danlantamal VIII.(amt/sumber:iNews.id) 

Tags :