TIMIKA/PAPUA (BeritaTrans.com) - Salah satu dari wujud kebersamaan dalam upaya menciptakan situasi wilayah yang kondusif, anggota Koramil 1710-07/Mapurujaya dipimpin Sertu Adolof Mapeko bersinergi dengan Polsek Mimika Timur laksanakan Sweeping Miras Lokal di area Distrik Mimika Timur, Kab. Mimika, Sabtu (4/2/2023).
TIMIKA (BeritaTrans.com) --- Minuman Keras (Miras) merupakan minuman yang dari sisi agama hukumnya haram. Meskipun diharamkan, dalam kenyataannya Miras masih banyak beredar di kalangan masyarakat, hal itu terlihat masih ada perbuatan kriminalitas maupun lakalalin yang terjadi di wilayah dimana oknumnya terbukti sedang mengkonsumsi Miras.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim SFQR Lanal Melonguane menggunakan sea rider dengan personel gabungan intelijen, Patroli Keamanan Laut (Parkamla), Polisi Militer dan kesehatan segera melakukan penyekatan terhadap dua kapal tersebut. Penyekatan pertama dilakukan terhadap KM Barcelona III di Perairan Lirung.
Upaya penyelundupan Minuman Keras (miras) digagalkan Satuan Polair Polresta Barelang, di pelabuhan tikus Sei Lekop, Sagulung Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli pada Selasa (2/3/2021).