Bus Pahala Kencana Tetap Beroperasi saat Pelarangan Mudik

  • Oleh : Fahmi

Senin, 03/Mei/2021 13:11 WIB
Bus Pahala Kencana di jalur Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Bus Pahala Kencana di jalur Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sejumlah bus nantinya pada pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 akan tetap beroperasi untuk mengangkut penumpang khusus yang tidak melakukan perjalanan mudik. 

Pelayanan bus mengangkut penumpang non-mudik tersebut nantinya akan tersedia di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. 

Baca Juga:
Menhub Tinjau Terminal Terpadu Pulo Gebang, Pergerakan Penumpang Meningkat, Pelayanan Makin Baik

"Kita tetap melayani, tetap mengggunakan prokes (protokol kesehatan)", kata agen yang akan tetap melayani penumpang ke arah Madura hingg Sumenep, Catur di Terminal Pulo Gebang, Senin (3/5/2021). 

Baca Juga:
Ini Fasilitas Penginapan di Terminal Pulo Gebang, Cuma Rp 15 Ribu

Karyawan PO Pahala Kencana tersebut menyebutkan saat ini, pihaknya mampu melayani bus sebanyak 60 bus yang terdiri dari keberangkatan 30 dan ketibaan 30 bus setiap harinya. 

Namun, saat pelarangan mudik yang nantinya akan dibatasi kembali jumlah bus yang beroperasi dengan melihat kondisi jumlah penumpang yang tersedia. 

Baca Juga:
Puncak Arus Balik di Terminal Pulo Gebang Diprediksi Terjadi Rabu Ini 26 April

"Besok ini (6 Mei) kita batasi, melihat sesuai jumlah penumpang," kata Catur. 

Penyesuaian prokes yang membawa penumpang terbatas yaitu sebanyak 50 persen, maka harga tiket juga akan dilakukan penyesuaian. 

"Karena dengan prokes itu bus hanya memuat 50 persen. Jumlah penumpang yang isinya dua harus diisi satu, jadi ongkos dikalikan dua," ucap Catur. 

Catur menyebutkan harga tiket bus Pahala Kencana saat ini hingga pelarangan mudik bervariasi, antara Rp600an ribu. 

Bus Pahala Kencana untuk keberangkatan dari Jakarta untuk jam terakhir di setiap harinya akan tersedia sampai sekitar pukul 18.00. 

Diketahui, pada pelarangan mudik nantinya, syarat naik bus, penumpang harus menyertakan hasil negatif Rapid Test, PCR, atau GeNose, dengan tambahan surat perjalanan tugas atau keterangan dari kelurahan atau desa. (Fahmi)