Bus Tak Berstiker Dilarang Parkir di Terminal Kalideres

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 06/Mei/2021 07:25 WIB
Terminal Kalideres, Jakarta. Foto: Inews.id. Terminal Kalideres, Jakarta. Foto: Inews.id.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Seiring dengan efektifnya larangan mudik, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus antarjemput antarprovinsi (AJAP) yang tidak berstiker khusus, dilarang parkir di Terminal Kalideres, mulai Kamis (6/5/2021), pukul 00.00 WIB. 

Bus AKAP dan AJAP tak berstiker khusus dilarang parkir di terminal Kalideres menyusul kebijakan larangan mudik lebaran dari pemerintah, yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga:
BPTD Banten Ramp Check 27 Bus Pariwisata di Pantai Batu Saung

Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, mengatakan kendaraan bus AKAP boleh beroperasi tapi dengan syarat harus memiliki stiker khusus yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Pihaknya akan mulai menyortir kendaraan bus pada pukul 00.00 WIB malam nanti

“Mulai Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB, kita akan sortir terminal. Hanya kendaraan yang punya stiker khusus yang boleh parkir, karena kebijakan larangan mudik sudah efektif berlaku,” ujar Revi, saat ditemui MNC Portal Indonesia di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Terminal Kepuhsari Jombang Hanya Berangkatkan Sedikit Bus saat Libur Panjang

Sementara itu, bagi kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus dilarang untuk memasuki areal terminal. Selain itu, bus yang berstiker ini juga bukan untuk melayani penumpang yang mau mudik.

Sebagai informasi, terminal Kalideres merupakan salah satu dari dua terminal di Jakarta yang masih boleh beroperasi. Nantinya, Terminal Kalideres hanya boleh melayani penumpang yang masuk ke dalam golongan masyarakat yang dikecualikan.

Baca Juga:
Lika-Liku Perjalanan Bus ALS Bekasi ke Medan, Lalui Lintas Tengah Sumatra Berhari-Hari

“Bus yang tidak ada stiker khusus tersebut kita akan keluarkan dari terminal. Dan juga besok bus yang parkir harus berstiker semua,” ujar Revi. 

Menurut Revi, diperkirakan ada 100 armada bus berstiker yang diizinkan untuk beroperasi saat larangan mudik lebaran. Namun mengenai tujuan dan armada mana saja, Revi tidak menyebutkan secara rinci.

Dia menjelaskan, stiker khusus ini digunakan untuk mengangkut masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak. Stiker ini hanya dikeluarkan sebanyak 20 persen dari armada yang tersedia untuk masing-masing perusahaan. (dn/sumber: Inews.id)