Sebabkan Mobil Rusak, Polisi Tidur Ini Bikin Murka Netizen

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 21/Mei/2021 06:32 WIB
Mobil melewati polisi tidur yang viral di Boyolali.(Ist) Mobil melewati polisi tidur yang viral di Boyolali.(Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dalam membangun polisi tidur ada aturan yang harus diterapkan, dan tak bisa sembarangan. Jika tidak bakal seperti salah satu polisi tidur yang tengah viral dan dikecam banyak netizen. 

Mengutip dari VIVA Otomotif, Rabu 19 Mei 2021, beberapa gambar yang diunggah menunjukkan bagaimana pengemudi mobil kesulitan melewati polisi tidur, ukurannya cukup tinggi. 

Baca Juga:
Dua Ruas Tol Trans Sumatra Masih Beroperasi Fungsional Sampai 21 April

Pengemudi harus melajukan kendaraannya sangat pelan, supaya bagian bawah tidak rusak saat bergesekan dengan tumpukan semen tersebut. Bukan cuma mobil sedan yang kesulitan, bahkan MPV pun kena. 

Baca Juga:
Tidak Lagi Gratis, Segini Tarif Jalan Tol Indrapura-Lima Puluh dan Indrapura-Tebing Tinggi

Menurut informasi, lokasi polisi tidur itu ada di Desa Lampar, Kabupaten Boyolali. Selain foto, ada juga video yang memperlihatkan bagaimana bagian bawah mobil menempel pada gundukan tersebut. 

“Klo ga ada ijinnya bongkar, setahuku bikin polisi tidur jg ada aturannya,” komentar warganet. 

Baca Juga:
Jalan Tol Tebing Tinggi-Lima Puluh Segera Berbayar, Segini Tarifnya

“Jalan rusak pengen dibenerin, jalan udh bener malah d rusak,” kata warganet lainnya. 

Perlu diketahui, dalam pembuatan alat pengendali lalu lintas termasuk polisi tidur tidak bisa dilakukan oleh warga umum. Hal ini tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Aturan juga tertera di Pasal 38 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, di mana disebutkan bahwa yang berhak memasang dan menghapus polisi tidur adalah Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. 

Sesuai dengan Pasal 274 dan 275 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengganggu fungsi jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta.(fh/sumber:100kpj/Viva)