Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengetatan transportasi diperpanjang hingga 31 Mei 2021. Mulanya periode berlaku 18-24 Mei 2021.
Namun Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Adendum Surat Edaran No. 13/2021 terkait perpanjangan masa periode pengetatatan transportasi tersebut.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Covid-19 Terapkan Pengetatan Syarat Perjalanan Mulai Hari ini
Dalam suratnya disebutkan bahwa latar belakang perpanjangan Adendum SE 13/2021 adalah bahwa saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 di hampir semua provinsi Pulau Sumatera.
"Ditambah lagi dengan masih adanya sekitar 60% masyarakat pengguna angkutan penyeberangan Bakauheni-Merak, yang belum kembali ke Jawa," bunyi Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Senin (24/5/2021).
Dalam Adendum itu disebutkan juga bahwa pengetatan berlaku bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. (omy)