Ini Isi SKB 3 Menteri Soal Perubahan Libur-Cuti Bersama 2021

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 20/Jun/2021 07:32 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. /Instagram @muhadjir_effendy Menko PMK Muhadjir Effendy. /Instagram @muhadjir_effendy

Jakarta (BeritaTrans.com)  - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Keputusan Bersama Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 604 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

SKB 3 menteri itu mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama. Hal itu sebagai bentuk upaya menekan penularan kasus aktif Covid-19 di tanah air.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan pengaturan mengenai hari libur nasional ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dengan masalah merebaknya penularan Covid-19 yang masih belum tuntas. Maka kemudian, presiden memberikan arahan ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama," jelas Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2021).

Keputusannya SKB 3 menteri adalah sebagai berikut:

- Libur Baru Tahun Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021

- Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021 digeser menjadi 20 Oktober 2021.

- Libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

Berikut adalah isi SKB 3 menteri tersebut:

Baca Juga:
Cuti Bersama ASN 19-25 April 2023 atau 7 Hari, Sekjen Kemenkumham: Hari Pertama Kerja Harus Masuk, Jangan Tambah Alasan

 

PMKFoto: PMK

Baca Juga:
Tok, Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023: 8 Hari

PMKFoto: PMK

 

Baca Juga:
Catat, Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022

 

PMKFoto: PMK

 

(sumber:cnbcindonesia.com)