Tok, Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023: 8 Hari

  • Oleh : Dirham

Kamis, 29/Des/2022 13:05 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi.

JAKARTA (BeitaTrans.com) - Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk 2023. 

Sebanyak delapan hari ditetapkan sebagai tanggal cuti bersama ASN.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Kepres ini ditetapkan Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 23 Desember 2022.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," dikutip dari Kepres tersebut, Kamis (29/12/2022).

Adapun tanggalan cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi pada untuk para PNS maupun PPPK itu tertuang dalam diktum kesatu, yakni pada 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya, pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Kepres tersebut.

Kepres itu turut menetapkan Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk ASN ini tak berbeda dengan yang diberikan terhadap para pegawai lainnya. Ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB itu, ditetapkan 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama. Cuti bersama 2023 ini juga diberikan untuk memperingati hari raya keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, dan Natal. (ds/sumber CNBCIndonesia.com)