Usai Ditangkap KKP, 34 Awak Kapal Illegal Fishing Dideportasi ke Vietnam

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 22/Jun/2021 11:01 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendeportasi 34 awak kapal asing berkewarganegaraan Vietnam yang sebelumnya menangkap ikan ilegal di perairan RI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendeportasi 34 awak kapal asing berkewarganegaraan Vietnam yang sebelumnya menangkap ikan ilegal di perairan RI.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendeportasi 34 awak kapal asing berkewarganegaraan Vietnam yang sebelumnya menangkap ikan ilegal di perairan RI. 

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, 34 awak kapal itu telah selesai menjalani proses penegakan hukum dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung pinang dan Kantor Rudenim Pusat Tanjung Pinang. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

“34 orang ABK kapal ikan Vietnam kami serahkan dalam rangka persiapan deportasi ke negara asal," ujar Antam yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, keterangan resmi (22/6/2021). 

Baca Juga:
KKP Pastikan Stok Ikan Aman Menjelang Idulfitri, Cold Storage Terisi 68 Ribu Ton Ikan

Antam menjelaskan, para awak kapal berkewarganegaraan asing tersebut tidak dikenakan hukuman badan sehingga setelah semua proses hukum telah selesai dapat dipulangkan. Hal ini sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam hukum laut internasional. 

"Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan ilegal fishing para nelayan asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan," terang Antam. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Secara terpisah, Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat pemulangan awak kapal pelaku illegal fishing yang masih ada di Indonesia. 

Nugroho menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi adalah pandemi Covid-19 yang membatasi proses keluar masuk lintas negara. 

Akibat tertundanya pemulangan, pihaknya harus menyiapkan anggaran ekstra untuk penanganan para awak kapal. 

“Kami masih terus komunikasikan percepatan pemulangan awak kapal WNA yang masih ada di Indonesia,” ujar Nugroho. 

Di Pangkalan PSDKP Batam saja, terdapat 162 awak kapal asing. Rinciannya 130 awak kapal di kantor Pangkalan PSDKP Batam dan 32 awak kapal di Satwas Natuna. 

Adapun 130 awak kapal di PSDKP Batam terdiri dari 127 warga negara Vietnam, 1 orang warga Rusia, dan 2 orang warga Myanmar.(fahmi)