Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Bursa melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., (“GIAA”) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek (18/6/2021) hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Baca Juga:
INSA Soroti Pembiayaan Perbankan Usaha Pelayaran
Sehubungan dengan keterbukaan informasi GIAA, di mana GIAA melakukan penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk Global yang telah jatuh tempo,
Bursa berpendapat hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan (going concern issue).
"Dapat kami sampaikan bahwa penghentian sementara perdagangan efek justru bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investors," jelas I Nyoman Yetna Setia Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga:
INSA-BEI Teken MoU, Dorong Alternatif Pendanaan Pelayaran Lewat Pasar Modal
Penghentian sementara perdagangan efek GIAA kata dia, bukan merupakan sanksi, melainkan sebuah tindakan perlindungan investor di satu sisi dan memberikan kesempatan kepasa manajemen GIAA untuk melakukan tindakan memperbaiki issue going concern dimaksud.
Hal tersebut akan mempercepat perusahaan untuk memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab penghentian sementara.
Baca Juga:
Good Bye Gocap! Harga Saham Terendah di BEI Jadi Rp1
"Dengan begitu saham GIAA dapat diperdagangkan kembali, dan pemegang saham dapat menjual sahamnya di Bursa," ungkapnya.
Selanjutnya Bursa dapat mempertimbangkan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan jika kondisi kelangsungan usaha Perseroan telah menunjukkan perbaikan di antaranya pembayaran utang dan kewajiban yang telah jatuh tempo, keberhasilan restrukturisasi kewajiban Perseroan serta kondisi-kondisi lainnya yang dapat berpengaruh pada kelangsungan usaha Perseroan.
"Sebagai tambahan, Bursa telah menyematkan Notasi Khusus M, E, D, L, X kepada GIAA agar membantu awareness investor terkait dengan kondisi GIAA," imbuh Nyoman.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (omy)