Angkasa Pura II Beberkan Syarat Penerbangan Selama PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali hingga 6 September

  • Oleh : Naomy

Selasa, 31/Agu/2021 20:22 WIB
Suasana di salah satu Bandara Angkasa Pura II Suasana di salah satu Bandara Angkasa Pura II


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa dan Bali diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021. 

Sejalan dengan itu, seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterbitkan pada 30 Agustus 2021. 

Baca Juga:
Bandara Radin Inten II Pastikan Kesiapan Pelayanan dan Fasilitas untuk Penerbangan Haji 2024

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali:
- Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) 

Baca Juga:
Bandara Angkasa Pura II Mulai Layani Keberangkatan Calon Jemaah Haji

2. Perjalanan antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali: 
- Menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memeroleh vaksinasi dosis kedua
- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memeroleh vaksin dosis 1.

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengimbau agar calon penumpang pesawat memerhatikan bandara asal dan bandara tujuan.

Baca Juga:
Libur Long Weekend 9-12 Mei, Penumpang Pesawat di Bandara Angkasa Pura II Diprediksi Tembus 1 Juta

“Kami mengimbau kepada penumpang untuk memerhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal [origin] dan bandara tujuan [destination] untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara," ujar Yado, Selasa (31/8/2021).

Dia menambahkan saat ini bandara-bandara AP II juga telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan. 

“Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan. Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas. Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan, serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara,” bebernya.

Seperti diketahui, tes Covid-19 yang dilakukan di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi allrecord-tc-19 (New All Record/NAR) milik Kementerian Kesehatan, hasilnya dapat langsung dikirim ke akun PeduliLindungi milik calon penumpang pesawat. 

Kartu vaksinasi calon penumpang pesawat juga langsung dikirim ke akun PeduliLindungi yang bersangkutan. 

Pihaknya juga telah menyiapkan infrastruktur seperti mesin verifikasi dan QR Reader untuk membaca QR Code di aplikasi PeduliLindungi, sebagai bagian untuk memproses keberangkatan. 

Saat ini AP II mengelola 20 bandara di Jawa, Sumatera dan Kalimantan. (omy)