Kemenag Minta Penyelenggara Umrah Mendata Jemaah Tertunda

  • Oleh : Dirham

Selasa, 12/Okt/2021 16:02 WIB
Kerajaan Arab Saudi sempat membatasi jemaah umrah di masa pandemi Covid-19.  Kerajaan Arab Saudi sempat membatasi jemaah umrah di masa pandemi Covid-19. 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan pendataan terhadap para calon jemaah yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci di Arab Saudi imbas pandemi Covid-19. 
Terutama bagi jemaah yang sudah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU.

Hal itu tertera dalam surat kepada para pimpinan PPIU tertanggal 11 Oktober 2021, tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443H. Surat itu ditanda tangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Hilman Latief.

"Sehubungan info Saudi tengah persiapkan aturan pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia, kami minta PPIU melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda. Khususnya mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU namun tertunda," kata Hilman dalam keterangan resminya, Senin (12/10).

Hilman mengatakan upaya itu sebagai langkah persiapan yang harus dilakukan PPIU usai Arab Saudi menandatangani nota diplomatik untuk pelaksanaan umrah.

Pendataan itu, kata dia, juga harus mencantumkan terkait pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan calon jemaah. Apakah sudah dilakukan vaksinasi dosis lengkap atau belum. Terlebih lagi, vaksinasi menjadi persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah.

"Kami minta PPIU segera melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan," kata dia.

Selain itu, lanjut Hilman juga meminta agar PPIU melaporkan data jemaah umrah yang melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah.

Laporan itu bisa disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui email [email protected] atau [email protected].

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi diinformasikan mulai menyiapkan pengaturan pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengungkap bahwa pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatiknya telah mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.

Izin umrah diberikan mengingat laju penularan Covid-19 di Indonesia mulai membaik dalam beberapa bulan terakhir ini. (ds/sumber CNNIndonesia.com)