Pasang Alat Transaksi Elektronik , Pajak Hotel di Jepara Naik dari Rp105 juta Jadi Rp304 juta Sebulan

  • Oleh : Taryani

Jum'at, 29/Okt/2021 15:09 WIB
Bupati Jepara,  Dian Kristiandi mengatakan pemasangan alat perekam data transaksi elektronik dilakukan untuk meningkatkan kebersamaan wajib pajak. (Ist.) Bupati Jepara, Dian Kristiandi mengatakan pemasangan alat perekam data transaksi elektronik dilakukan untuk meningkatkan kebersamaan wajib pajak. (Ist.)

JEPARA (BeritaTrans.com) – Pemerintah Kabupaten Jepara mencanangkan gerakan pemasangan alat perekam data transaksi elektronik secara serentak bagi hotel dan restoran, di Sea Side Hotel Jepara, Kamis (28/10/2021).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara,  Ronzi mengatakan, pemasangan alat perekam transaksi elektronik itu sudah dimulai sejak 2019. Sudah ada 50 alat yang terpasang di 47 titik termasuk di Karimunjawa.

“Mereka sudah menerapkan pelaporan dan pembayaran pajak secara online,” ujar Ronzi.

Tahun ini, lanjutnya, dilakukan penambahan alat sebanyak 69 unit yang akan dipasang secara serentak hingga satu bulan ke depan. “Sementara selain di Sea Side juga terpasang di KFC dan Hotel Lokatara,” katanya.

Bupati Jepara,  Dian Kristiandi mengatakan, pemasangan alat perekam data transaksi elektronik dilakukan untuk meningkatkan kebersamaan wajib pajak, dalam peningkatan pendapatan daerah dari sektor perpajakan.

“Diharapkan dengan adanya alat perekam elektronik ini akan mengurangi risiko kebocoran pajak dan penerimaan pajak daerah semakin optimal,” katanya.

Dengan terpasangnya alat perekam elektronik dapat memberikan dampak positif khususnya persentase pelaporan pajak daerah.

Pajak hotel terjadi peningkatan 187 persen dari Rp105 juta menjadi Rp304 juta per bulan. Juga pajak restoran dari rata-rata Rp134 juta menjadi Rp190 juta per bulan atau naik 41 persen.

“Saya berharap dengan bertambahnya alat perekam ini pendapatan pajak akan bertambah,” kata dia. (tr)