Tok! Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR di Jawa-Bali Dihapus

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 02/Nov/2021 23:58 WIB
Aturan perjalanan transportasi darat kini berubah mengacu pada SE Kemenhub no 94 Tahun 2021.(foto:Istimewa) Aturan perjalanan transportasi darat kini berubah mengacu pada SE Kemenhub no 94 Tahun 2021.(foto:Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Aturan perjalanan darat 250 km wajib PCR atau antigen di Jawa-Bali kini dihapus. Padahal aturan tersebut baru diteken 27 Oktober 2021 oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. 

Sebelum dihapus, aturan tersebut tidak tercantum di Inmendagri terbaru soal PPKM yang dirilis pada 1 November 2021. 

Baca Juga:
Percepat Penerapan Integrasi Moda, Ditjen Hubdat Sosialisasi Penyediaan Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda

Terkait hal ini, Satgas sudah mengeluarkan aturan. Yakni SE Satgas No. 22 tahun 2021 yang diteken Kasatgas Covid-19 Ganip Warsito pada hari ini, 2 November. 

Jubir Satgas Prof Wiku Adisasmito pun memberikan penjelasan. 

Baca Juga:
Begini Suasana Terminal Bekasi saat Penerapan Booster Syarat Perjalanan Darat

"Untuk pengguna moda transportasi lainnya selain udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama," kata Prof Wiku dalam jumpa pers virtual di Youtube BNPB, Selasa (2/11/2021). 

Ini berarti SE Kemenhub soal adanya ketentuan 250 km atau 4 jam perjalanan sudah tidak berlaku. 

Baca Juga:
Agen di Teminal Bekasi Sambut Gembira Aturan Perjalanan Terbaru, Bakal Panen Penumpang Jelang Ramadan

"Mengikuti SE Satgas," tegas Wiku. 

Dihubungi terpisah, jubir Kemenhub Adita Irawati pun mengamini pernyataan Prof Wiku. 

"Iya, kami juga sedang melakukan penyesuaian SE," kata Adita.(fh/sumber:kumparan)