Guna Pulihkan Ekonomi, Kominfo dan MUI Gelorakan Wakaf Digital

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 05/Nov/2021 10:19 WIB
Webinar Kominfo-MUI Webinar Kominfo-MUI


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Guna pulihkan ekonomi, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelorakan wakaf digital kepada seluruh lapisan masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam webinar dengan tema “Manajemen Wakaf Berbasis Digital Untuk Tingkatkan Produktivitas dan Akuntabilitas Publik.

Baca Juga:
Dorong Peningkatan Laba, Jasa Raharja Maksimalkan Strategi Internal dan Eksternal Perusahaan

Narasumber yang hadir secara virtual antara lain Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Guntur Subagja Mahardika, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, K.H. Solahuddin Al Aiyub,Head of Sharia Group LinkAja, Donny Fernando serta Ketua Lembaga Wakaf MUI, Staff Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan,  dan Dr Lukmanul Hakim yang menjadi Keynote Speaker.

"Pemanfaatan wakaf perlu diperluas cakupannya tidak hanya terbatas pada lingkup ibadah tetapi juga pada sektor-sektor lain, khususnya pada sektor ekonomi yang saat ini sangat membutuhkan perhatian secara utuh dari semua elemen bangsa," jelas Lukman. 

Baca Juga:
Bersama Siberkreasi, Kominfo Gelar Kelas Personal Branding

Dia menyoroti potensi wakaf uang Indonesia. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi ini mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun pada realitanya, jumlah wakaf uang hanya mencapai Rp819 miliar (Data BWI, Januari 2021, unaudited).

Lukman menunjukkan data dari Forum Wakaf Produktif, berdasarkan data pengguna digitalisasi wakaf, rentang usia profil donatur kalangan milenial (usia 24-35 tahun) mendominasi sebesar 48 persen.  

Baca Juga:
Kominfo Dorong Pelaku UMKM Papua Masuk ke Ekosistem Digital

“Inilah mengapa menggelorakan wakaf digital menjadi sangat penting, mengingat kondisi masyarakat sekarang yang sehari-hari akrab dengan teknologi digital," tuturnya.

Selama pandemi Covid-19 ini terjadi, menurut pembicara lainnya Guntur, perubahan dilakukan konsumen secara sporadis dan massif. 

Konsumen tidak lagi melakukan transaksi secara langsung, melainkan secara digital, pembayaran secara virtual, berinteraksi lewat media sosial, dan sebagainya. 

Hal ini menurut Guntur, mau tidak mau menuntut lembaga-lembaga wakaf untuk masuk dan mengembangkan basis digital sebagai pengelolaan akuntabilitas ke publik. 

“Semua sarana sosial media di luar platform yang dimiliki sendiri harus dioptimalkan menjadi sarana untuk mengembangkan wakaf dan juga sebagai sarana pelaporan atau akuntabilitas dari pengelolaan wakaf itu sendiri," tambahnya.

Kemudian Donny Fernando dari LinkAja, wakaf harus menjadi sebuah lifestyle bagi masyarakat Muslim. Oleh karena itu, perlu adanya profesionalisme dalam pengelolaan wakaf itu sendiri dan juga kemudahan dalam berwakaf dengan  penguatan literasi, digitalisasi dan kanal transaksi yang baik. 

"Hal ini akan meningkatkan kebermanfaatan wakaf uang untuk umat," ulasnya.

Layanan syariah LinkAja dibangun untuk ikut mensukseskan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Selain itu akan menjadi uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia. 

“Ini tentunya solusi-solusi yang bisa kami berikan untuk mendigitalisasi dan mempercepat fundraising terhadap wakaf uang," imbuh Donny.

Sesi diskusi ditutup K.H. Solahuddin Al Aiyub yang mengulas landasan wakaf digital dari sisi fiqih dengan mengutip dari beberapa kitab fiqih mu'tabar.

Masing-masing menyebutkan bahwa tidak disyaratkan adanya qobul penerimaan terhadap orang yang ingin ikrar wakaf. 

"Namun, cukup melakukan ikrar wakaf secara sepihak dan wakafnya bisa menjadi sah," ujarnya.

Dalam konteks ini, tidak perlu dipersoalkan kesamaan majelis. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjalankan wakaf melalui media elektronik.

“Untuk wakaf secara digital ini, acuan terkait masalah syariahnya sudah sangat kuat dan dibolehkan secara syar’i. Hal ini sebagaimana dibahas olah para ulama di dalam kitab-kitab fiqih yang mu’tabar”, tutup Kyai Aiyub. (omy)