Ini 8 Fakta Kecelakaan Perahu Gako Menurut KNKT

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 21/Des/2021 13:49 WIB
Foto:Istimewa KNKT Foto:Istimewa KNKT

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga merilis hasil investigasi kecelakaan kapal wisata yaitu kasus Perahu Gako, di Waduk Kedung Ombo, Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, yang sebenarnya tidak masuk kriteria investigasi KNKT. 

"Tahun 2021, kita juga melakukan investigasi terkait kecelakaan terbaliknya kapal di waduk Kedung Ombo atau orang mengenalnya dengan Perahu Gako," kata Plt Kasubkom IK Pelayaran Haryo Satmiko dalam konferensi pers Capaian KNKT 2021 di Jakarta, Senin (21/12/2021). 

Baca Juga:
Insiden Kapal Ikan China Terbalik di Samudra Hindia: Tidak Ada yang Selamat, Termasuk WNI?

Dikatakan Haryo, kasus Perahu Gako sebenarnya tidak masuk ke dalam kriteria investigaasi KNKT, namun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah meminta KNKT untuk melakukan investigasi pada 15 Mei 2021. 

Berikut fakta tenggelamnya perahu tradisional wisata tersebut.
1. Terjadi dua hari setelah lebaran 2021.
2. Tidak masuk kriteria investigasi KNKT, tapi ada permintaan dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan investigasi.
3. Enam dari sembilan korban tewas adalah anak-anak usia Sekolah Dasar.
4.  Nama Gako diambil dari nama warung apung.
5.  Perahu tersebut menyeberangkan pengunjung warung apung di Waduk Kedung Ombo, Jawa Tengah.
6. Warung apung mulai populer sejak pandemi.
7. Penumpukan penumpang di haluan dan kondisi haluan terbenam lebih dalam tepat setelah mesin dimatikan menjadikan air masuk dari haluan.
8. Penumpang haluan lebih dahulu panik, lalu sebagian penumpang berdiri, perahu menjadi tidak stabil dan terbalik. 

Baca Juga:
Kapal Berpenumpang 20 Orang Alami Kebocoran di Perairan Halmahera Timur

Kapal yang menewaskan sembilan orang pada 15 Mei 2021 di Waduk Kedung Ombo, Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali. Diketahui penyebab utama kecelakaan dikarenakan isi muatan kapal melebihi kapasitas. 

Dari hasil investigasi KNKT, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah membuat aturan detail mengenai pembangunan dan pengoperasian kapal/perahu tradisional; pengawakan kapal/perahu tradisional; dan pelabuhan/dermaga tradisional, baik yang digunakan untuk transportasi penyeberangan atau tujuan lainnya. 

Baca Juga:
KM Jaya Makmur Tenggelam di Sumenep, 1 ABK Dilaporkan Hilang

Selanjutnya, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah X juga melakukan pengawasan dan pembinaan keselamatan perahu dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk yang tidak digunakan untuk transportasi penyeberangan.(fhm)