4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 18/Janu/2022 08:18 WIB
Foto:istimewa/kompas.com Foto:istimewa/kompas.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Abdullah Azwar Anas masuk sebagai kandidat yang dipertimbangkan Presiden Jokow Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara. Seperti apa rekam jejak calon-calon pemimpin ibu kota negara Nusantara tersebut?. 

Pembahasan mengenai rencana perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Timur) semakin matang. Pemerintah telah mengumumkan nama "Nusantara" yang dipilih sebagai nama ibu kota baru.

Baca Juga:
UU Ibu Kota Negara Baru Diteken, Siapa Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi?

Hal tersebut terungkap dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Selain nama ibu kota baru, Pemerintah juga sempat mengungkap nama-nama calon yang akan memimpin ibu kota negara Nusantara. Presiden Jokowi sendiri yang langsung menyampaikannya.

Berbeda dengan daerah lain, ibu kota baru akan dikelola khusus oleh sebuah badan otorita. Pemimpin otorita ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Sebenarnya, saat itu Jokowi mengatakan keputusan akan diambil dalam waktu dekat. Hanya saja sampai sekarang belum ada nama yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

"CEO-nya sampai sekarang belum diputuskan, dan akan segera diputuskan insya Allah dalam minggu ini," tuturnya kala itu.

Dalam draf RUU IKN, Otorita Ibu Kota Negara disebut sebagai lembaga pemerintah setingkat kementerian. Bukan hanya untuk mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru saja, Otorita IKN juga disebut juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN.

Nantinya, Kepala Badan Otorita ibu kota negara Nusantara akan dibantu oleh seorang wakil. Keduanya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden.

Pembentukan Otorita IKN akan diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres), termasuk di dalamnya mengatur mekanisme penunjukan CEO dari IKN.(amt/sumber:kompascom)