KKP Beri Fasilitas dan Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi di Laut Sulawesi

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 22/Janu/2022 15:45 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) membahas rencana pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Bifrost oleh PT Telkom Indonesia Internasional (Telin) yang akan memanfaatkan ruang laut kawasan antarwilayah di Laut Sulawesi agar dipastikan sesuai aturan. 

Pada pertemuan tersebut, Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menekankan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, KKP berkomitmen untuk memberikan fasilitasi kepada pihak-pihak penyelenggara kegiatan berusaha dan nonberusaha agar pemanfaatan ruang laut tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga:
Sedang Curi Ikan di Laut Sulawesi, Kapal Asing Berbendera Filipina Ditangkap KKP

“Rencana penggelaran kabel bawah laut yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut harus segera dikomunikasikan sehingga dapat segera dibahas dan diberikan rekomendasi oleh Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut,” terang Tari. 

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, yang bergabung secara daring menguraikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, perencanaan transformasi digital harus dipercepat karena sangat berperan penting menghadapi persoalan termasuk persoalan ekonomi. 

Baca Juga:
KKP Amankan Pelaku Pengeboman Ikan di Banggai Laut Sulteng

“Pertumbuhan lalu lintas data (traffic) yang luar biasa membuat kebutuhan bandwidth meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini harus didukung dengan infrastruktur yang memadai. Untuk jaringan internasional, hingga saat ini Indonesia bertumpu pada jalur Batam-Singapura yang semakin padat dan riskan.  Untuk itu, rute alternatif menjadi isu yang krusial dan penting untuk diperhatikan demi mendukung ketahanan nasional,” urainya. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Telin Budi Satria Dharma Purba menjelaskan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan layanan terbaik dan kontribusi maksimal bagi masyarakat Indonesia, PT Telin terus mengupayakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan Indonesia dan global, salah satunya melalui pembangunan SKKL Bifrost yang akan melintasi Laut Sulawesi. 

Baca Juga:
KKP Hentikan Pengebom Ikan Asal Malaysia di Laut Sulawesi

“SKKL Bifrost punya peran signifikan dalam konektivitas kawasan antarwilayah tiga pulau besar yaitu Sulawesi, Kalimantan, dan Jawa serta dirancang untuk menjadi jaringan penyangga yang handal (backbone direct connection) yang tersambung langsung dengan Jakarta dan Ibu Kota Negara sebagai pusat bisnis dan pemerintahan masa depan,” ujar Budi. 

Senada dengan Budi, Chief Technology Officer PT Telin, Nanang Hendarno juga menyampaikan dalam rangka pengalihan komposisi lalu lintas data, Telin berencana untuk mengembangkan Kota Manado sebagai gerbang lalu lintas internasional kedua (second international gateway) selain Batam dan telah menyiapkan infrastruktur pendukung termasuk dua lokasi titik pendaratan (landing station) yaitu Manado dan Kauditan, Minahasa Utara sebagai rute kontingensi (contingency route) serta pusat data (data center). 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto mengungkapkan bahwa jalur penggelaran SKKL Bifrost untuk segmen melewati kawasan antarwilayah Laut Sulawesi  belum dimuat dalam alur pipa dan/atau kabel bawah laut sebagaimana Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021. Sementara berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi yang saat ini sedang dalam proses penetapan, rencana jalur penggelaran SKKL Bifrost melewati Zona Perikanan Tangkap. Berdasarkan peraturan pemanfaatan ruang zona perikanan tangkap, penggelaran SKKL dikategorikan sebagai kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, tidak mengganggu kegiatan perikanan tangkap serta keberlanjutan sumber daya perikanan. 

Menutup pertemuan tersebut, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menekankan bahwa selain isu-isu teknis yang perlu segera diselesaikan, harus diperjelas kembali mengenai lokasi-lokasi yang dapat dilalui kabel laut. 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut selain akan melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional dan masyarakat pesisir, , memberikan kepastian hukum, kepastian ruang dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut, juga menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), strategi menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. (fhm)