Darurat Truk ODOL: Ayo, Berantas!

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 23/Janu/2022 16:05 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Truk tronton berplat KT 8534 AJ yang membawa kontainer mengalami rem blong dan menabrak enam mobil yakni dua  angkot, dua mobil pribadi dan dua pikap, Jumat (21/1/2022).

 Selain menabrak mobil, truk tronton tersebut di Simpang Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, juga menabrak sebanyak 14 unit motor. Empat orang yang meninggal dunia dan belasan orang lainnya mengalami luka.

Baca Juga:
Pentingnya Merawat Keselamatan Selama Mudik Lebaran

Tragedi itu memperpanjang barisan kecelakaan lalu lintas akibat beroperasinya truk over dimension over load (ODOL). Sebelumnya terjadi tragedi tabrakan beruntun menyebabkan 20 kendaraan terbakar akibat kecelakaan truk ODOL di Tol Cipularang, Senin, 2 September 2019.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyebutkan sejak 2012 sudah lebih dari 30 kecelakaan terinvestigasi yang disebabkan karena truk ODOL. "Truk ini mau enggak mau sejak masalahnya overload, kemudian rem blong dan masuk kota yang membuat 10 meninggal. Kemenhub harus serius dengan ketentuan truk odol," ungkapnya, Jumat (6/9/2019.

Baca Juga:
Merealisasikan Mudik Aman Berkesan

Pengamat kebijakan publik dan konsumen, Agus Pambagio, menyatakan Indonesia darurat ODOL sejak lama namun belum ada tindakan kolektif dari pemerintah untuk memberantasnya.

"Pemerintah tahu operasional truk ODOL merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah, juga tahu menyebabkan banyak kecelakaan dengan merenggut banyak korban jiwa, tetapi belum ada tindakan efektif untuk memberantasnya," ujarnya kepada BeritaTrans.com dan Aksi.id, Ahad (23/1/2022).

Baca Juga:
Mari Membenahi Terminal Sekaligus Angkutan Umum

Dia menegaskan Kementerian Perhubungan tidak bisa diserahi tugas untuk memberantas karena kementerian teknik hanya mengurusi aspek keselamatan. "Penindakan atau law enforcement berada di Polri. Korlantas harus segera mengadakan aksi massif menindak truk ODOL di seluruh Indonesia," cetusnya.

Agus bahkan berharap Presiden Jokowi memerintahkan pemberantasan truk ODOL. "Seperti penyetopan ekspor batu bara kan efektif banget ketika Presiden yang perintah," ujar mantan pengurus YLKI tersebut.

Dia menyerukan penindakan dilaksanakan sejak sekarang, jangan ditunda-tunda. "Jangan tunggu tahun 2023. Mau menunggu berapa kali lagi kecelakaan dan korban jiwa untuk memberantasnya?" tanya Agus.

Paralel dengan penindakan tersebut, Agus Pambagio meminta agar pemerintah juga memberantas aksi publi oleh oknum petugas dan preman terhadap truk logistik.,

Sebelumnya, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan penertiban truk ODOL di jalan nasional dan jalan tol akan dilakukan per Januari 2023. Namun sejumlah pengusaha meminta akan aturan ini diundur hingga tahun 2025.

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menuding Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kurang serius menangani truk over dimension over loading (ODOL) imbas kecelakaan maut yang baru-baru ini terjadi di Balikpapan.

Menurut Djoko, tragedi truk muatan besar karena rem blong hampir setiap hari terjadi. "Tiada hari tanpa rem blong," jelasnya.

Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi merespons tudingan tersebut. "Penanganan (truk) ODOL harus dari hulu sampai hilir," ujar Firman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/1/2022).

Firman menegaskan pihaknya terus berkoordinasi untuk menindak truk-truk ODOL. Dia juga berharap semua pihak ikut berperan aktif, bukan hanya Korlantas.

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan terjadi dilema dalam pemberantasan truk berlebihan muatan tersebut.

"Kemarin, Kementerian Perhubungan dan PUPR meminta kami menangani masalah truk ODOL. Jujur kami memiliki keterlambatan dalam penanganan ODOL," kata Firman saat mengunjungi kantor Tempo, Jakarta, pada Kamis lalu, 20 Januari 2022.

Menurut dia, Polri memikirkan penertiban yang dikaitkan dengan aspek perdagangan. Banyak truk ODOL yang melintasi jalanan di Indonesia menimbulkan kerugian ekonomi. Truk ODOL ini juga menimbulkan kerusakan jalan karena beban kendaraan yang berlebihan.

"Jika terjadi kerusakan jalan akibat truk ODOL ini, orang nanya, polisi kerjanya ngapain aja?" ujarnya.

Korlantas Polri telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengurangi truk ODOL di jalanan, salah satunya sosialisasi ke perusahahaan karoseri.

Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan, truk ODOL hanya boleh beroperasi di waktu-waktu tertentu. Naka Firman mengimbau pengusaha melaksanakan aturan tersebut.

Dirjen Hubdat: NSPK

Terkait kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan yang sangat berat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan bahwa Uji KIR wajib dilakukan melalui Pemerintah Daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman, dan selamat. 

"Pemerintah Pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh Pemerintah Daerah," ungkapnya. 

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota baik dari Pelabuhan maupun dari luar kota. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak dan mengevaluasi terkait perlunya jalur khusus angkutan barang terutama pada wilayah-wilayah  rawan kecelakaan.

Menhub: Jangan Beli ODOL

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri jelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh di awal 2023, di antaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL.

Menhub mengungkapkan, Kemenhub juga akan melakukan pembenahan seperti uji KIR, termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk, seperti kapal ro-ro dan kereta api.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut para pelaku usaha siap mendukung terkait rencana pemberlakuan aturan larangan angkutan ODOL pada Januari 2023.

Sebagai informasi, hingga November 2019 hasil pengawasan angkutan logistik di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang yang dikelola Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, tercatat sebanyak 2.073.698 kendaraan masuk UPPKB, dimana sebanyak 39% atau sebanyak 809.496 kendaraan yang melanggar. Adapun pelanggaran terbanyak terdapat pada daya angkut yaitu sebesar 84,43%.

Kemenhub sangat concern dengan masalah ODOL khususnya terkait aspek keselamatn. Karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat Angkutan ODOL. Diantaranya : Angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan Raya, polusi udara tinggi, Penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya.

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Korlantas Polri, dan sejumlah asosiasi seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dan sejumlah pihak terkait lainnya.

(awe).