Airnav Indonesia Siap Kelola Navigasi Penerbangan di FIR Jakarta

  • Oleh : Naomy

Rabu, 26/Janu/2022 09:26 WIB
Perjanjian kerja sama Indonesia-Singapura terkait layanan FIR Jakarta Perjanjian kerja sama Indonesia-Singapura terkait layanan FIR Jakarta

 

BINTAN (BeritaTrans.com) – Indonesia dan Singapura tunjukkan komitmen perkuat kerja sama pelayanan dan keselamatan penerbangan dengan menyepakati perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR).

Baca Juga:
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran

Kesepakatan bilateral penyesuaian FIR “Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR”, ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan Selasa (25/1/2022).
 
Presiden Jokowi menyampaikan, dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” ujar Presiden.

Baca Juga:
Bandara Kertajati Terus Upaya Penambahan Rute Penerbangan

Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti, bersama jajaran Direksi AirNav Indonesia lainnya menyampaikan AirNav Indonesia siap memberikan layanan navigasi penerbangan pasca penandatanganan perjanjian realignment flight information region (FIR) Jakarta - Singapura.

“Kita semua baru saja menyaksikan peristiwa bersejarah yang diukir dengan tinta emas. AirNav Indonesia menyatakan sejak jauh hari bahwa kami benar-benar siap untuk memberikan layanan navigasi penerbangan yang prima, selamat, aman, dan efisien sesuai standar serta regulasi ICAO di FIR Jakarta yang telah bertambah areanya dengan realignment FIR ini," urai Polana. 

Baca Juga:
Songsong Era Digital Informasi Penerbangan, AirNav Gelar Workshop Bersama CGX Aero Perancis

Bagi AirNav Indonesia, proses penandatanganan perjanjian ini merupakan end of a beginning, akhir dari suatu permulaan. 

"Perjanjian memang telah ditandatangani, namun bagi kami hal ini juga mulainya proses pengalihan pelayanan navigasi penerbangan dari otoritas pelayanan Singapura ke AirNav Indonesia, yang akan paralel dengan proses pengajuan amandemen ke ICAO” ungkapnya.

Polana menyampaikan operasional layanan di area realignment FIR Jakarta akan dilakukan oleh Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) dan AirNav Indonesia Cabang Tanjung Pinang.

"Untuk ketinggian ground hingga 24.500 kaki akan dilayani Cabang Tanjungpinang, sedangkan ketinggian 24.500 hingga 60.000 kaki akan dilayani oleh AirNav Indonesia Cabang JATSC," jelasnya.

AirNav Indonesia, sambung Polana, juga telah menyiapkan fasilitas, SDM dan prosedur yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Fasilitas navigasi penerbangan yang disiapkan AirNav Indonesia antara lain adalah fasilitas MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjung-pinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B (automatic dependant surveillance-broadcast) receiver, VHF Radio termasuk VHF extended range di Matak dan Natuna, ATC system di Tanjungpinang serta ATC simulator dan  computer based training (CBT) untuk menjaga dan meningkatkan performa personel ATC AirNav Indonesia.

Seperti diketahui, negosiasi realignment FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak tahun 1990an, sejalan dengan Konvensi PBB tentang hukum internasional yang mengatur tentang laut (UNCLOS/ United Nation Convention Law on Sea) tahun 1982,  di mana Indonesia mendapat pengakuan sebagai negara kepulauan, termasuk area di sekitar kepulauan Riau. 

Negosiasi ini baru menuju penyelesaian komprehensif beberapa tahun terakhir sesuai dengan program Presiden Jokowi. (omy)