8 Pelanggar ProKes Dikenai Sanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan

  • Oleh : Ahmad

Minggu, 30/Janu/2022 12:57 WIB
foto:humaspolreskepulauanseribu foto:humaspolreskepulauanseribu

Jakarta (BeritaTrans.com) - Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat menggelar Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Minggu (30/1).

"Ops Yustisi gabungan ini untuk mendisplinkan warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan," terang Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Sambangi Tokoh Agama untuk Tingkatkan Kamtibmas dan Keimanan

Dia menambahkan, Ops Yustisi gabungan menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak sempurna (di dagu).

Dermaga, Pantai, Taman, Jalan Umum, Taman dan warung warung makan menjadi lokasi sasaran Operasi ini.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Sambangi Warga dalam Rangka Cooling System Pasca Pemilu 2024

Di Dua pulau dimaksud pihaknya mendapati 8 pelanggar yang semuanya terkait masker, dengan rincian di Pulau Tidung 5 pelanggar dan di Pulau Untung Jawa 3 pelanggar.

"Ke Tujuh pelanggar semuanya kita kenakan sanksi teguran dan pencatatan, karena saat ditemukan mereka menggunakan masker di dagu," ujarnya.(ahmad)

Baca Juga:
Patroli Malam Perintis Presisi Polsek Kepulauan Seribu Utara Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024