5 Pelanggar ProKes Dikenai Sanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

  • Oleh : Ahmad

Senin, 31/Janu/2022 15:55 WIB
foto:humaspolreskepulauanseribu foto:humaspolreskepulauanseribu

Jakarta (BeritaTrans.com) - Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat menggelar Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Senin (31/1).

"Iya, Ops Yustisi Gabungan diadakan untuk mendisplinkan warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan," terang Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Sambangi Tokoh Agama untuk Tingkatkan Kamtibmas dan Keimanan

Dia menambahkan, Ops Yustisi gabungan menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak sempurna.

Dermaga, Pantai, Taman, Jalan Umum, Taman dan warung warung makan menjadi lokasi sasaran Operasi ini.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Sambangi Warga dalam Rangka Cooling System Pasca Pemilu 2024

Di Dua pulau dimaksud pihaknya mendapati 5 pelanggar yang semuanya terkait masker, dengan rincian di Pulau Kelapa 3 dan Pulau Harapan 2 pelanggar.

"Dari 5 pelanggar, 3 di kenakan sanksi teguran karena saat ditemukan mereka menggunakan masker di dagu dan 2 dikenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker," ujarnya.(ahmad)

Baca Juga:
Patroli Malam Perintis Presisi Polsek Kepulauan Seribu Utara Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024