Peraturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Jakarta Ditiadakan Sementara

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 18/Feb/2022 09:28 WIB
Foto:istimewa/kompas.com Foto:istimewa/kompas.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polda Metro Jaya menyatakan kebijakan ganjil genap di tempat wisata pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta ditiadakan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta.

Baca Juga:
Jalan Tol Ini Terapkan Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Ganjil Genap di DKI Jakarta tercantum dalam SK Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 3 Covid-19.

Dalam SK tersebut, tiga tempat wisata yang menerapkan ganjil genap yakni, Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah, dan Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Baca Juga:
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Idul Adha

Adapun sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata tidak berlaku untuk sepeda motor. Pengendara yang melanggar, bakal diberikan sanksi tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Namun aturan tersebut ditiadakan pada akhir pekan ini sesuai dengan aturan Pemerintah DKI Jakarta yang terbaru.

Baca Juga:
Ada Ganjil Genap di Puncak, 110 Kendaraan Terpaksa Putar Balik

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, hal itu sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang terbit pada 14 Februari 2022.

"Perkembangan terakhir, sesuai SK Kadishub yang terbaru Nomor 80 Tahun 2022 pada 14 Februari 2022, maka untuk selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu ke depan itu, ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Sambodo dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Peniadaan sistem ganjil genap di kawasan wisata menurut Sambodo dikarenakan batas maksimal pengunjung kawasan wisata Jakarta telah ditambah menjadi 50 persen.

Selain karena adanya aturan terbaru mengenai kapasitas pengunjung, mobilitas warga di wilayah DKI Jakarta terpantau mengalami penurunan selama beberapa waktu terakhir.

"Karena kapasitas di dalam sudah dibatasi 50 persen, sehingga akhirnya ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," kata Sambodo.

Meskipun ganjil genap di kawasan wisata ditiadakan, Sambodo menjelaskan bahwa ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota masih tetap akan berlaku.

"Tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," ucapnya.(amt/sumber:kompascom) 

?>
https://svps17huda.com/