Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dalam rangka perayaan Idul Adha, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Ketentuan ini berlaku selama Rabu (28/6) hingga Ahad (2/7).
Hal tersebut disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya, Rabu (28/6).
"Informasi Pemberlakukan Ganjil Genap pada tanggal 28-30 Juni 2023 dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H ditiadakan," tulis TMC Polda Metro Jaya, dalam unggahannya.
Peniadaan aturan ganjil genap dilakukan berdasar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga:
Jelang Libur Idul Adha, Terminal Kampung Rambutan Alami Lonjakan Penumpang, Paling Ramai ke Madura
Kemudian, berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan demikian, ganjil genap akan ditiadakan sepanjang long weekend kali ini.
Baca Juga:
Tol Bekasi Timur Lengang Kendaraan saat Lebaran
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tanggal Rabu (28/6) hingga Jumat (30/6) sebagai cuti bersama Idul Adha 2023.
"Cuti bersama itu untuk agar keluarga bisa memanfaatkan quality time dengan memanfaatkan libur panjang anak sekolah," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (20/6).
Pemerintah sendiri, berdasarkan Sidang Isbat, telah menetapkan Idul Adha 2023 atau 10 Zulhijah 1444 H jatuh pada Kamis (29/6).
Sementara Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 2023 pada Rabu (28/6).(fhm)