Rugikan Negara Rp4,6 Miliar, Polres Indramayu Amankan 2 ASN dan 2 Swasta Tersangka Korupsi

  • Oleh : Taryani

Rabu, 16/Mar/2022 11:17 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif menunjukan barang bukti  yang disita dalam kasus korupsi  dana penanganan Covid-19 tahun 2020 yang merugikan negara Rp4,6 Miliar. Di belakangnya tampak empat orang tersangka  diamankan  Satreskrim Polres Indramayu. (Foto:tvonenews.com) Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif menunjukan barang bukti yang disita dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 yang merugikan negara Rp4,6 Miliar. Di belakangnya tampak empat orang tersangka diamankan Satreskrim Polres Indramayu. (Foto:tvonenews.com)

INDRAMAYU (BeritaTrans.com) – Empat tersangka korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 yang merugikan negara Rp4,6 Miliar diamankan  Satreskrim Polres Indramayu.

"Empat orang tersangka sudah kita tahan berinisial DD, CY, BDR, dan PTR," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).

Kapolres Indramayu menerangkan, empat orang tersangka yang ditangkap terdiri dari dua orang  aparatur sipil negara (ASN), dan dua orang lainnya dari swasta.

Dua ASN itu,  DD mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY Plt Sekretaris BPBD Indramayu.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu BDR, dan PTR merupakan pihak swasta yang terlibat kasus korupsi pengadaan masker kain scuba pada tahun 2020.

Dijelaskan, pada tahun 2020 BPBD Kabupaten Indramayu, mendapat  bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid-19 dari dana belanja tidak terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing.

Anggaran tersebut untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 berupa masker kain scuba sejumlah 1,9 juta buah   masker dengan nilai kontrak Rp9,4 miliar.

Kemudian BDR meminjam bendera PT Lesanz  Grup Indonesia (PT. LGI) untuk pengadaannya, dan diduga  harga satuan  melebihi harga kewajaran, karena pejabat  pembuat komitmen (PPK) tidak  melakukan  permohonan audit kewajaran harga.

"Harga satuan ditetapkan Rp4.950 per buah, padahal di pasaran Rp2.500 per buah, sehingga terjadi kelebihan pembayaran," ujarnya.

Akibat perbuatan para tersangka lanjut Lukman, negara dirugikan Rp4,6 miliar.

Dan dari tangan tersangka,  Polres Indramayu menyita beberapa barang bukti di antaranya uang tunai Rp190 juta, dokumen kontrak, penarikan tunai cek, rekening koran, uang tunai, dan lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, ayat 2  dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," katanya.(tr/Sumber:tvonenews.com)