Empat Rekomendasi BPK kepada KKP untuk Optimalisasi PNBP: Kelola Kabel Bawah Laut hingga Singkronisasi Databese Kapal

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 30/Mar/2022 12:55 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.(foto:istimewa) Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.(foto:istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengapresiasi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perizinan sektor kelautan dan perikanan, khususnya dari kegiatan pemasangan kabel/pipa bawah laut, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut di sekitarnya, serta pungutan hasil perikanan yang didasarkan pada penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) secara periodik. 

Menteri Trenggono bahkan memastikan siap menindak tegas pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan dalam memanfaatkan ruang laut yang dapat menimbulkan kerusakan ekologi dan kerugian keuangan negara. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

"Saya sudah minta tim di KKP untuk memeriksa seluruh reklamasi dan pembangunan di pulau-pulau kecil. Tidak hanya itu, pemasangan kabel laut juga, bahkan kita sudah melakukan tindakan dengan melakukan denda kepada perusahaan operator. Dengan adanya concern BPK bahwa itu adalah hal yang diperiksa, saya tambah tenang dan ini menjadi kekuatan bagi kami untuk menegakkan aturan," ujar Menteri Trenggono menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan PNBP Perizinan tahun 2020-2021 (Triwulan III) di Jakarta, Selasa (29/3/2022). 

Terdapat empat rekomendasi BPK yang tertuang dalam dalam Laporan Hasil PDTT tersebut. Pertama, BPK merekomendasikan KKP untuk memperbaiki peraturan perizinan berusaha dan PKKPRL untuk kegiatan pemasangan pipa/kabel bawah laut. Kemudian KKP diminta berkoordinasi dengan Kepala BKPM dan Kepala BPS untuk memperbaiki pengaturan perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil, serta mendata seluruh objek PNBP atas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut di seluruh kawasan yang menjadi kewenangan. 

Baca Juga:
KKP Pastikan Stok Ikan Aman Menjelang Idulfitri, Cold Storage Terisi 68 Ribu Ton Ikan

Selanjutnya, KKP direkomendasikan untuk menetapkan kebijakan pembakuan proses penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) secara periodik. Lalu, BPK meminta KKP merancang sistem pengendalian untuk mendeteksi keberadaan dan aktivitas kapal perikanan, serta mensinkronisasi database kapal perikanan yang ada di KKP dengan data instansi lain. 

Menteri Trenggono menambahkan, contoh lain tindakan tegas yang telah dilakukan adalah penghentian aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu. Perusahaan tidak memiliki perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan aktivitas penambangan diindikasi merusak ekosistem pulau-pulau kecil di sekitarnya. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Di samping itu, KKP juga akan menerapkan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), sebagai upaya menjaga keberlanjutan populasi ikan, meningkatkan PNBP dari aktivitas perikanan tangkap, serta menghadirkan distribusi ekonomi sehingga tidak lagi terpusat di Pulau Jawa. 

"KKP anggarannya kecil, tapi kita harus buktikan bahwa spending negara Rp6,1 T (tahun 2022) harus mampu men-generate kemampuan pertumbuhan ekonomi at least bisa 20 kalinya. Kalau itu bisa terjadi, maka pembangunan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, utamanya nelayan tradisional bisa kita selesaikan dengan baik. Ada 2,2 juta nelayan di wilayah pesisir yang ekonominya perlu kita dukung untuk terus tumbuh," paparnya. 

Sementara itu Anggota IV BPK Isma Yatun mengapresiasi raihan PNBP KKP tahun 2021 yang melebihi angka Rp1 triliun. Jumlah tersebut merupakan tertinggi sepanjang sejarah sejak kementerian berdiri. 

Menurutnya, angka PNBP KKP bisa lebih tinggi mengingat besarnya potensi ekonomi di bidang kelautan dan perikanan. Dari hasil pemeriksaan pihaknya, masih ada pemanfaatan ruang laut skala besar yang belum menunaikan kewajiban membayar PNBP. 

"Pakai saja laporan dari BPK, sampaikan bahwa BPK menemukan dari hasil pemeriksaan belum dipungut PNBP-nya. Saya harap Pak Menteri beserta jajaran untuk mengambil langkah penertiban dalam pengelolaan PNBP," ujarnya. 

Selain Laporan Hasil PDTT atas Pengelolaan PNBP Perizinan, Menteri Trenggono juga menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Kesiapan KKP Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespon Dampak Penggunaan Antimikroba Terhadap Risiko Kesehatan Masyarakat yang Berasal dari Hasil Perikanan Budidaya Tahun 2020-2021 (Triwulan III).(fhm)