Cek Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri termasuk Naik Pesawat hingga Kendaraan Pribadi

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 05/Mei/2022 07:50 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk naik pesawat. Aturan terbaru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 19 April 2022.  

Dan, aturan mainnya tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
Malah Beli Kopi saat Boarding, Istri Ditinggal Suami Naik Pesawat

"Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua," bunyi Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. 

Addendum Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tersebut berdasarkan hasil keputusan Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022. 

Baca Juga:
Maskapai Garuda Terapkan Aturan Pelonggaran Masker di Pesawat

Aturan terbaru perjalanan dalam negeri termasuk naik pesawat 

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri termasuk naik pesawat yang berlaku mulai 19 April 2022: 

Baca Juga:
Hindari Pakai Celana Pendek Saat Naik Pesawat, Ini Alasannya

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan: 

1.  PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

2.  PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

3.  PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan 

4.  PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

5.  PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

6.  PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua 

Lalu, bukan cuma tes antigen dan PCR, pengisian Electronic Health Alert Card atau e-HAC juga menjadi syarat terbaru naik pesawat bagi pelaku perjalanan dalam negeri. 

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.   

Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para pelaku perjalanan dalam negeri lakukan yang naik pesawat. 

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pelaku perjalanan isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.  

Syarat yang harus pelaku perjalanan penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:  

• PPDN yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.  

• PPDN yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. PPDN yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

• PPDN dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.  

• Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.   

Itulah aturan terbaru perjalanan dalam negeri termasuk naik pesawat yang berlaku mulai 19 April 2022.(fhm/googlenews)