Gunakan Bom Tangkap Ikan, 3 Kapal Diamankan di Perairan Simeulue

  • Oleh : Taryani

Rabu, 01/Jun/2022 10:09 WIB
Satpolairud Polres Simeulue menangkap tiga kapal pengebom ikan. (Foto: Antara) Satpolairud Polres Simeulue menangkap tiga kapal pengebom ikan. (Foto: Antara)

BANDA ACEH (BeritaTrans.com) -  Gunakan bom saat menangkap ikan di perairan Pulau Simeulue,  tiga kapal penangkap ikan diamankan jajaran Satpolairud  Polres Simeulue, Aceh, Senin (30/5/2022).

Petugas mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) masing-masing berinisial SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Mereka semuanya dari Sibolga, Sumatera Utara.

"Kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan bom tersebut dari Sibolga, Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.

Dia mengatakan, penangkapan kapal pengebom ikan tersebut berawal dari informasi yang diterima Satuan Polairud Polres Simeulue pada Sabtu (28/5/2022).

Informasi tersebut disampaikan Panglima Laot Teupah Barat.

"Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa ada tiga kapal penangkap ikan menggunakan bom di perairan Pulau Mincau, Kabupaten Simeulue," kata dia.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko bersama personel Satuan Polairud melakukan penyelidikan bersama Panglima Laut dan nelayan setempat.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, ditemukan tiga kapal menangkap ikan  menggunakan bom. Petugas mengejar tiga kapal tersebut hingga akhirnya berhasil menghentikannya.

"Ketiga kapal kini sudah diamankan dan awak kapal ditahan di Polres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 85 jo Pasal 93 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar," kata dia. (tr/Sumber:iNews.id)