Oleh : Naomy
BOGOR (BeritaTrans.com) – Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan menetapkan alur masuk Pelabuhan Kokas, Fak-Fak, Papua Barat.
Baca Juga:
Penatausahaan BMN dan Formasi Pengawakan Kapal Negara Kenavigasian
Secara geografis letak Pelabuhan Kokas terletak di Kabupaten Fak-Fak Papua Barat.
Saat ini Pelabuhan kokas dimanfaatkan salah satunya untuk menunjang pendistribusian barang kapal tol laut untuk wilayah Kabupaten Fak-Fak dan sekitarnya.
Baca Juga:
Ditjen Hubla Segera Tetapkan Alur Masuk Pelabuhan Jangkar
Kapal program tol laut yang telah resmi beroperasi di Pelabuhan Kokas diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di Propinsi Papua Barat terutama Kabupaten Fak-Fak dan sekitarnya.
Terkait dengan hal ini, guna mendukung kelancaran distribusi barang tol laut di Pelabuhan Kokas, melalui Direktorat Kenavigasian akan menetapkan Alur-pelayaran masuk pelabuhan Kokas di Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat.
Baca Juga:
Yes, Kemenhub Segera Tetapkan Alur Pelayaran Pelabuhan Marunda
Untuknya digelar Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Pelabuhan Kokas, di Bogor, Kamis (21/7/2022).
Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan mengatakan,
prioritas utama pemerintah dalam program rencana pembangunan fasilitas bagi kebutuhan masyarakat banyak salah satunya yaitu pembangunan pelabuhan.
Tujuannya untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan untuk menunjang kelancaran perdagangan antar pulau serta perkembangan daerah sekitarnya.
“Pelabuhan Kokas memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kelancaran distribusi barang tol laut di Propinsi Papua Barat terutama Kabupaten Fak-fak dan sekitarnya. Kehadiran tol laut juga menjadi perubahan pola distribusi barang yang selama ini telah berjalan menjadi lebih mudah diperoleh terutama bagi masyarakat di kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Manokwari Selatan," urai Hengki.
Menurutnya, posisi Pelabuhan Kokas terletak di Teluk Sekar sehingga aman dari kondisi gelombang ekstrim, namun dari segi kedalaman terdapat banyak kedangkalan yang dapat mengakibatkan terhambatnya distribusi barang.
“Selain itu, berdasarkan data eksisting yang ada, Pelabuhan Kokas memiliki pintu keluar masuk kapal yang sempit sehingga kapal-kapal yang akan sandar harus memerhatikan kondisi kedalaman dan pasang surut,” tutur Hengki.
Selanjutnya, dia juga mengatakan, untuk meningkatkan kelancaran arus barang maupun penumpang di Pelabuhan Kokas, maka penataan alur-pelayaran di Pelabuhan Kokas sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.
Lebih jauh Hengki mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalulintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia,” kata dia.
Untuk itu, FGD Penetapan Alur-Pelayaran pada hari ini, adalah merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Kokas.
“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, diharapkan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di Perairan Pelabuhan Kokas dapat terwujud,” tutur Hengki.
Sementara itu, Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, yang diwakili Imam Ramelan dalam laporannya mengatakan tujuan penyelenggaraan dari kegiatan FGD ini adalah untuk mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dalam rangka penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk pelabuhan Kokas Kabupaten Fak-Fak Provinsi Papua Barat.
“Kegiatan FGD ini juga merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam mekanisme penetapan alur-pelayaran Pelabuhan Kokas sebelum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan," imbuh Imam.
Sebagai informasi FGD kali ini menghadirkan para nara sumber dari Distrik Navigasi Kelas I Sorong, terkait Survey Hidro-Oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Kokas, Direktorat Kepelabuhanan terkait dukungan data dan informasi rencana pengembangan Pelabuhan Kokas dan Pushidrosal terkait pentingnya penggambaran alur-pelayaran Pelabuhan Kokas pada peta laut indonesia.
Adapun para peserta FGD berasal perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP dan BIG, perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Sorong, Kepala Kantor UPP Kelas III Kokas, Kepala Dishub Kabupaten Fak-Fak, para Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring. (omy)