Polisi Ungkap Permasalahan Rem Truk Pertamina yang Kecelakaan Maut Cibubur

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 21/Jul/2022 18:30 WIB
Truk tangki Pertamina terlibat kecelakaan maut Cibubur. (ANTARA) Truk tangki Pertamina terlibat kecelakaan maut Cibubur. (ANTARA)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Penyelidikan kecelakaan maut melibatkan truk tangki Pertamina hingga menyebabkan 10 orang meninggal dunia di Jl Transyogi, Bekasi, masih terus dilakukan. Teknisi dari truk tangki itu juga telah diperiksa.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dari pemeriksaan para saksi itu, pihaknya menemukan adanya permasalahan pada rem truk tangki yang dikemudikan oleh sopir berinisial S.

Baca Juga:
Kecelakaan Truk Fuso Rem Blong Tewaskan 6 Orang di Simalungun

"Memang keterangan dari saksi terjadi permasalahan di rem. Sehingga pada saat peristiwa itu fungsi rem tidak berjalan baik," kata Latif saat dihubungi wartawan, Kamis (21/7/2022).

Latif mengatakan dalam kasus itu pihaknya menetapkan sopir truk tangki Pertamina sebagai tersangka. Sedangkan kernet truk itu berstatus sebagai saksi.

Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun 5 Mobil di Puncak Bogor, Diduga Rem Blong

"Untuk sementara dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan sopir dan pemeriksaan daripada kendaraan kami bisa menetapkan bahwa sopir sebagai tersangka," ucap Latif.

Sopir Ditahan

Baca Juga:
Kecelakaan Truk Kontainer di Depan Polsek Bekasi Kota Akibatkan Kemacetan

Sopir truk tangki Pertamina menjadi tersangka kecelakaan maut di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap sopir berinisial K tersebut telah ditahan.

"Sudah, sudah ditahan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi detikcom, Rabu (20/7).

Sopir truk dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 310 (UU LLAJ) karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia," imbuh Latif.

Pasal 310 Ayat (4) berbunyi sebagai berikut:

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Kecelakaan Maut Tewaskan 10 Orang
Kecelakaan maut tersebut terjadi saat lampu lalu lintas sedang merah di pertigaan CBD, Jalan Alternatif Cibubur atau Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Senin (18/7) sore. Lokasi kecelakaan itu berada di jalanan yang menurun.

Akibat kecelakaan tersebut, 10 orang tewas dan lima orang terluka. Kesepuluh korban tewas telah teridentifikasi dan mulai diserahkan ke pihak keluarga.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap sopir dan kernet truk Pertamina. Hasilnya, sopir dan kernet dinyatakan negatif narkoba.

"Sudah. Tes urine negatif dua-duanya, baik sopir dan kernet. Kita sudah cek semalam sama Satnarkoba dan hasilnya negatif," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hengki.(fhm/sumber:detik)