Pencuri Sepeda Motor Ditangkap, Polisi Temukan Senpi Rakitan Aktif

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 27/Jul/2022 21:47 WIB
Polisi menangkap satu orang tersangka pencuri kendaraan bermotor yang terbukti memiliki senjata api rakitan aktif. Polisi menangkap satu orang tersangka pencuri kendaraan bermotor yang terbukti memiliki senjata api rakitan aktif.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Polres Metro Bekasi Kota merilis penangkapan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang juga terbukti memiliki senjata api (Senpi) tanpa dokumen yang sah.

"Awal mula pengungkapan pencurian kendaraan bermotor sepeda motor atau roda dua atas nama tersangka QF," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki dalam konferensi pers di kantornya di Bekasi Kota, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
Coffe Morning Dandim 0507 Bersama Wartawan, Kapolrestro Bekasi Kota: Peran Media Sumber Informasi dan Edukasi Kepada Masyarakat

Dijelaskan pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama pelaku lain yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu VD. 

Dari pengembangan ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka QF, Polisi berhasil mengamankan satu buah senjata api rakitan. Selain itu juga ada alat yang digunakan sebagai mencuri yaitu kunci T.

Baca Juga:
Jelang HUT ke-75 Polwan, Polres Metro Bekasi Kota Kunjungi Purnawirawan yang Sakit

Dari keterangan Hengki, adapun yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu buah gagang leter T, tiga buah anak kunci leter T, satu pucuk senjata api jenis Revolver rakitan tanpa dokumen yang sah dan dua butir amunisinya.

Pelaku disebutkan memiliki senjata api dengan cara membelinya dari seorang temannya berinisial RG, yang juga membuat senpi tersebut di daerah Kerawang, Jawa Barat. 

Baca Juga:
Sinergitas Kapolda Metro Jaya, Temu Kangen Kor AA TNI-Polri Wong Kedu

"Dia membelinya dari daerah Kerawang, kita sudah koodinasikan dengan Polres Kerawang," ujar Hengki.

Polisi saat ini masih mendalami penjualan senjata api ilegal tersebut. 

Polisi menetapkan tersangka terkena pasal berlapis.

"Terhadap tersangka terjerat pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun untuk pencurian kendaraan bermotor, sedangkan kasus senpi juga diproses dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara," tambah Hengki.

Tersangka QF diketahui saat ini berusia 20 tahun. Sebelumnya dia beraksi bersama temannya VD di Jalan Bintara 9 RT 004/005, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada 23 Februari 2022 pada pukul 17.52. Pelaku juga sempat menjual hasil curian kepada OO. Pelaku juga menyebutkan senjata api tersebut aktif dan pernah dicoba di kebun. 

Polisi saat ini sedang memburu satu tersangka lain VD yang ikut beraksi bersama QF. (fahmi/bondan)