Oleh : Fahmi
BEKASI (BeritaTrans.com) - Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, penyidik telah menetapkan S (30 tahun), sopir truk trailer yang kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi menjadi tersangka.
"Kelalaian saat mengemudi, (dalam kondisi) mengantuk" kata Agung kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga:
Mobil Grand Max Tabrak Truk di Tol Cipali, 1 Tewas
Tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Adapun hasil tes urine, kata dia, dinyatakan negatif
Baca Juga:
Kecelakaan Honda CRF dengan Truk Boks di Aceh Tamiang, Pemotor Tewas
Sementara riwayat perjalanan, kata dia, sopir mengemudikan truk dari Narogong dan hendak membawa besi baja ke Surabaya, Jawa Timur.
Pihaknya akan mendalami sampai ke perusahaan tersangka bekerja.
Baca Juga:
Kecelakaan Mobil Travel Hantam Truk di Tol Boyolali, Dua Tewas
"Kita tetapkan dulu sebagai tersangka, nanti pendalaman akan kita lakukan disitu, supaya cepet prosesnya kita akan kita serahkan ke kejaksaan," kata dia. (fhm)