Oleh : Fahmi
BEKASI (BeritaTrans.com) - Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, penyidik telah menetapkan S (30 tahun), sopir truk trailer yang kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi menjadi tersangka.
"Kelalaian saat mengemudi, (dalam kondisi) mengantuk" kata Agung kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga:
Waduh, HR-V Terbakar Usai Tabrak Truk Kontainer di KM 15 Tol Dalam Kota
Tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Adapun hasil tes urine, kata dia, dinyatakan negatif
Baca Juga:
Truk Kontainer Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono Arah Ancol
Sementara riwayat perjalanan, kata dia, sopir mengemudikan truk dari Narogong dan hendak membawa besi baja ke Surabaya, Jawa Timur.
Pihaknya akan mendalami sampai ke perusahaan tersangka bekerja.
Baca Juga:
Ngeri! Truk Kontainer Terguling Timpa Angkot hingga Gepeng di Bantargebang
"Kita tetapkan dulu sebagai tersangka, nanti pendalaman akan kita lakukan disitu, supaya cepet prosesnya kita akan kita serahkan ke kejaksaan," kata dia. (fhm)