Oleh : Fahmi
BEKASI (BeritaTrans.com) - Polisi menetapkan sopir truk trailer yang mengakibatkan kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III Kota Bekasi, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan tersangka terkena Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Mobil Grand Max Tabrak Truk di Tol Cipali, 1 Tewas
"Pada hari Kamis kemarin, penyidik dari Satlantas sudah melakukan kepada saksi-saksi termasuk sopir trailer, yang menyebabkan terjadinya laka, dan sudah kita tetapkan supir atas nama AS sebagai tersangka," kata Hengki saat ditemui wartawan Jumat (2/9/2022).
Dikatakan Hengki, adapun sanksi hukuman yang didapat AS (30 tahun) tersebut adalah ancaman penjara selama enam tahun.
Baca Juga:
Kecelakaan Truk Fuso Rem Blong Tewaskan 6 Orang di Simalungun
Truk trailer maut tersebut dijelaskan Hengki, telah datang dari arah Cilengsi, Jawa Barat membawa muatan besi. Sopir yang saat itu mengemudi dengan seorang diri hendak menuju ke Jawa Timur.
Sementara dari hasil tes urine, si tersangka dinyatakan negatif. "Kita sudah tes urine pas kejadian langsung, hasilnya negatif," jelas Hengki.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor, Korban 17 Orang Luka
Atas kelalaian sopir, kini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Bekasi Kota.
Seperti diketahui, kecelakaan truk trailer di depan SDN Kota Baru II dan III menewaskan 10 orang dan 23 lainnya luka-luka pada Rabu (31/8/2022). Kecelakaan terjadi setelah truk trailer menabrak lokasi depan gerbang SD dan halte, lalu menabrak tiang BTS dan menimpa sejumlah warga dan kendaraan di lokasi.(fahmi)