Kecelakaan Maut Bekasi, Arist Sirait Beri Trauma Healing untuk Siswa dan Guru SDN Kota Baru

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 02/Sep/2022 19:11 WIB
Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi anak korban kecelakaan maut di RS Ananda, Kota Bekasi, Jumat (2/9/2022). Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi anak korban kecelakaan maut di RS Ananda, Kota Bekasi, Jumat (2/9/2022).

BEKASI (BeritaTrans.com) - Kecelakaan maut yang merenggut 10 korban jiwa di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022, mendapat sorotan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). 

Diketahui, selain menewaskan 10 orang, kecelakaan maut tersebut juga membuat 23 korban lainnya terluka. Sebagian korban masih anak-anak dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. 

Baca Juga:
Mobil Grand Max Tabrak Truk di Tol Cipali, 1 Tewas

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyampaikan rasa dukanya terhadap peristiwa yang menyebabkan 33 korban itu.

"Kehadiran kami di Bekasi ikut prihatin dan berduka atas meninggalnya anak akibat dari laka yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Arist kepada wartawan di lokasi kejadian, Jumat (2/9/2022) siang. 

Baca Juga:
Kecelakaan Honda CRF dengan Truk Boks di Aceh Tamiang, Pemotor Tewas

Arist menjelaskan, kedatangannya ke sekolah yang berada di lokasi kecelakaan maut, guna memberikan trauma healing kepada seluruh guru yang ada di dua sekolah tersebut. 

"Kewajiban kami datang ke tempat kejadian untuk memberikan support secara khusus, kepada guru-guru saat ini, termasuk kepala sekolah yang kami nilai dia masih dalam keadaan shock karena kehilangan muridnya," katanya. 

Baca Juga:
Kecelakaan Mobil Travel Hantam Truk di Tol Boyolali, Dua Tewas

Selain memberikan trauma healing kepada guru, Komnas PA juga akan memberikan perhatian lebih kepada seluruh murid agar dapat memulihkan kondisi psikologis mereka. 

"Nanti kita juga akan berikan trauma healing secara massal untuk murid-murid yang ada di sini," jelasnya. 

Komnas PA menyarankan Pemerintah Kota Bekasi untuk menambahkan rambu-rambu peringatan, agar pengendara lebih berhati-hati saat melintas. 

"Ini tanda peringatan perlu ditambah agar bisa steril dari kecelakaan dan sebagainya. Saya taccdi rekomendasikan juga (ke sekolah) agar anak-anak jangan jajan diluar," kata Arist. 

"Kantin di sini kalau sudah ada ya dvibuat lagi, diperbaiki lagi, agar semakin baik, sehingga anak tidak terorientasi pergi ke luar," lanjutnya.

Akibat peristiwa tersebut, polisi menetapkan sopir truk trailer yang mengakibatkan kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III Kota Bekasi, sebagai tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan tersangka terkena Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Pada hari Kamis kemarin, penyidik dari Satlantas sudah melakukan kepada saksi-saksi termasuk sopir trailer, yang menyebabkan terjadinya laka, dan sudah kita tetapkan supir atas nama AS sebagai tersangka," kata Hengki saat ditemui wartawan Jumat (2/9/2022).(fhm)