Menpan RB Azwar Anas Janjikan Penataan Non-ASN Minim Ganjalan

  • Oleh : Naomy

Selasa, 13/Sep/2022 07:54 WIB
Menpan RB Azwar Anas menjanjikan penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) minim ganjalan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)  Menpan RB Azwar Anas menjanjikan penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) minim ganjalan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta (BeritaTrans.com)  -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas menjanjikan penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) minim ganjalan. Untuk itu, menurutnya, penataan tenaga non-ASN memerlukan fleksibilitas.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menganalogikan aturan yang dibuat ketat seperti pagar yang tinggi hanya akan membuat pelaksana kebijakan mencari celah agar bisa melompatinya.

"Agar aturan ini bisa menjadi jalan tengah dan solusi, pihak-pihak terkait ini harus duduk bersama agar punya perspektif yang sama dan berjalan selaras untuk menyelesaikan apa yang telat menjadi mandat undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Azwar saat menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD RI, di Jakarta, Senin (12/9).

Azwar pun menjanjikan pihaknya untuk terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait agar proses penyelesaian tenaga non-ASN bisa dilakukan tanpa hambatan berarti.

"Kita tidak berhenti untuk menyamakan persepsi dan memutakhirkan data karena masalah penataan tenaga non-ASN ini bukan hanya teknis tapi juga komunikasi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat menyampaikan rekomendasi terkait proses penyelesaian tenaga non-ASN dan pengadaan PPPK dilakukan secara objektif dengan memenuhi asas keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.

"Kami di Komite I DPD RI juga mendukung Kementerian PANRB untuk memperhatikan nasib tenaga honorer di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang tidak dapat diakomodir sistem PPPK melalui kebijakan peningkatan kesejahteraan non-ASN," kata Andiara.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan data pegawai non-ASN harus disetorkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat pada 30 September 2022.

Alex menegaskan pendataan tersebut bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan itu.

Menurutnya, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN, kata dia, harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.   (ny/Sumber: CNNIndonesia)

Baca Juga:
Kemenhub Usul Formasi ASN Tahun Ini 18.017 Personel